"Tahun 2019 Intelijen Kejati Sumut berhasil mengungkap kasus penyimpangan pencairan dana BPJS Kesehatan di sebuah rumah sakit swasta di Medan," ungkap Asintel Kejati Sumut Leo Simanjuntak didampingi Aspidsus Irwan Sinuraya dan Aspidum Edyward Kaban di Kantor Kejati Sumut, Jumat (19/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diduga (penyimpangan klaim dana) dilakukan di seluruh rumah sakit dan klinik di Sumut. Sudah kita berikan ke Tindak Pidana Khusus untuk penyelidikan," imbuhnya.
Berdasarkan temuan Intelijen Kejati Sumut, dari tahun 2014 sampai 2018 potensi kerugian negara mencapai Rp 5 miliar untuk satu rumah sakit. "Belum lagi satu Indonesia. Seluruh rumah sakit dan klinik yang kerja sama dengan BPJS Kesehatan mulai hari ini kami minta untuk tertib," tegasnya.
Pengusutan tersebut dilakukan, berawal dari informasi bahwa negara kekurangan dana Rp 17,5 triliun untuk pembayaran kalim BPJS Kesehatan. Dari informasi tersebut, dilakukan penelusuran terhadap MoU rumah sakit dengan BPJS Kesehatan.
Tonton Video BPJS Kendari Klaim Cover Biaya Operasi Bayi Kembar Siam:
(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini