"Pengacaranya harus dipecat sama Peradi. Sejak kapan orang sidang lagi baca putusan main pukul," kata Asep di kantor Ombudsman, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).
Dia mengatakan perbuatan Desrizal tidak etis. Apalagi, menurutnya, selama ini tidak pernah ada kasus hakim dipukul saat membaca putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan perbuatan pengacara itu juga bisa dikenai pasal penganiayaan. Asep menilai Desrizal tak perlu menjadi pengacara lagi, tetapi jadi petinju saja.
"Ya nggak usah jadi advokat, jadi petinju, gitu saja. Itu kena (Pasal) 207, penganiayaan. Ngawur jadi advokat atau tukang pukul," sambungnya.
Seperti diketahui, Sunarso dan Duta Baskara diserang oleh Desrizal di PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Kamis (18/7) kemarin. Penyerangan terjadi saat hakim membacakan putusan atas perkara perdata bernomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Polres Jakpus semalam, Sunarso menyebut bahwa penyerangan itu terjadi tiba-tiba. Sunarso sendiri tidak mengetahui apa yang membuat Desrizal menyerang keduanya.
"Kemudian di pengujung pembacaan putusan tiba-tiba--saya juga tidak tahu karena saya menunduk membacakan putusan itu--tiba-tiba kuasa dari penggugat itu menghampiri kami dengan menyabet memakai ikat pinggangnya," jelas Sunarso.
Sidang sempat diskors dan dilanjutkan kembali untuk membacakan putusan. Dalam sidang itu, hakim memutuskan menolak gugatan penggugat.
(yld/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini