Ternyata kasus itu berbuntut panjang. Farouk menuding Evi mengedit foto secara berlebihan pada alat peraga kampanye, termasuk pada kertas suara sehingga pemilih terkecoh. Namun foto itu tidak muncul secara serta-merta. Sebab, foto itu telah seizin KPU.
"Itu antara penyelenggara dengan yang bersangkutan," kata komisioner KPU Ilham Saputra dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana dilansir dalam risalah MK, Jumat (19/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya. Jadi, memang ketika itu kita sebelum menetapkan untuk DCT, untuk kita tetapkan surat suara, itu kita berikan kesempatan kepada masing-masing liaison officer untuk memastikan bahwa benar fotonya seperti ini, jadi agar ini kemudian tidak ada keberatan-keberatan lain ketika surat suara (dicetak)," papar Ilham.
Lalu bagaimana dengan keberatan Farouk atas foto Evi dalam kasus itu? KPU menegaskan tidak ada cross-check foto antarcalon.
"Antarcalon tidak," jawab Ilham tegas.
Adapun Evi sangat yakin tudingan Farouk mengada-ada. Kemenangannya sangat mutlak di NTB dan tidak ada pengaruh editan foto ke pemilih untuk memilihnya. Berikut keputusan KPU terkait perolehan suara DPD NTB:
1. Evi Apita Maya sebanyak 283.868 suara.
2. Achmad Sukisman Azmy sebanyak 268.766 suara.
3. TGH Ibnu Halil sebanyak 245.570 suara.
4. Lalu Suhaimi Ismy sebanyak 207.345 suara.
5. Farouk Muhammad sebanyak 188.687 suara.
6. Baiq Diyah Ratu Ganefi sebanyak 126.811 suara.
7. Robiatul Adawiyah (istri TGB) sebanyak 114.534 suara
Berdasarkan UU, empat peraih suara terbanyak berhak melenggang ke Senayan duduk di kursi DPD.
"Sebenarnya teman-teman aktivis perempuan sudah pada gerah menuntut (melaporkan) gitu kan. Karena teman aktivis (perempuan) itu dianggap, tidak menghargai keunggulan kita sebagai perempuan. Gitu kan. Saya bilang, sudahlah kita jalani ini dengan baik," kata Evi.
(asp/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini