"Kita optimis perkara ini akan ditolak, karena perkara ini itu bukan merupakan kewenangan MK," kata Evi kepada wartawan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Evi menyebut kewenangan MK itu memeriksa dan mengadili berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu. Sedangkan menurut Evi, perkara gugatan Farouk mengenai tuduhan foto editan dirinya itu tak berkaitan dengan hasil pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam gugatan mengenai perselisihan hasil Pileg 2019 pun, Evi tetap yakin menang. Sebab, Evi mengatakan perolehan suaranya untuk pengisian anggota DPD di NTB sulit dikejar oleh caleg lain, termasuk Farouk.
"Di sini kita perbedaan suara antara yang penggugat itu sangat jauh. Saya sendiri dengan penggugat itu 98 ribu (selisih suara) hampir 100 ribu suara bedanya. Jadi yang digugat itu ditemukan suara katanya saya menggelembungkan 700 suara, kan enggak signifikan. Biarpun saya diduga sampai 70 ribu suara juga enggak bisa menggantikan saya gitu," sebutnya.
Dalam persidangan, KPU juga menilai gugatan Farouk Muhammad, yang mempersoalkan foto kampanye Evi Apita Maya, bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut KPU, dalil permohonan Farouk merupakan pelanggaran administrasi.
KPU berpendapat, MK hanya berwenang mengadili permasalahan perselisihan hasil pemilu. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 10 angka (1) huruf d jo Pasal 75 UU Mahkamah Konstitusi.
"Bahwa sebagaimana Pasal 10 angka (1) huruf d jo Pasal 75 UU Mahkamah Konstitusi, maka jelas pemohon di dalam surat perbaikan atas pemohonan tertanggal 31 Mei 2019 adalah dalil permohonan yang tidak relevan, tidak berdasar, serta bertentangan. Karena salah satu permohonan yang diajukan berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi dan pelanggaran proses pemilu menyangkut berlakunya tidak jujur dan tidak adil serta politik uang dan bukan permohonan terkait perselisihan hasil pemilu," kata kuasa hukum KPU Rio Rahmat membacakan eksepsi di persidangan sengketa Pileg 2019 di MK.
(ibh/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini