Evi Apita Yakin MK Tolak Gugatan soal Foto Editan 'Kelewat Cantik'

Evi Apita Yakin MK Tolak Gugatan soal Foto Editan 'Kelewat Cantik'

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 18 Jul 2019 21:20 WIB
Evi Apita Maya (Foto: Ibnu Hariyanto/detikcom)
Jakarta - Senator terpilih NTB, Evi Apita Maya (44), optimistis gugatan Farouk Muhammad soal foto 'kelewat cantik' akan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Evi menilai gugatan Farouk itu berkaitan dengan pelanggaran administrasi pemilu sehingga bukan kewenangan MK.

"Kita optimis perkara ini akan ditolak, karena perkara ini itu bukan merupakan kewenangan MK," kata Evi kepada wartawan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).


Evi menyebut kewenangan MK itu memeriksa dan mengadili berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu. Sedangkan menurut Evi, perkara gugatan Farouk mengenai tuduhan foto editan dirinya itu tak berkaitan dengan hasil pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yakin (ditolak) karena perkara ini pertama yang dipermasalahkan kan ada dua, ya. (Pertama) Administratif, administratif itu bukan ranahnya, dan itu sudah lewat. Kedua, yang di MK itu yang dipermasalahkan perselisihan suara yang mengakibatkan suara itu bisa mengubah yang mendapatkan kursi," ucapnya.

Dalam gugatan mengenai perselisihan hasil Pileg 2019 pun, Evi tetap yakin menang. Sebab, Evi mengatakan perolehan suaranya untuk pengisian anggota DPD di NTB sulit dikejar oleh caleg lain, termasuk Farouk.

"Di sini kita perbedaan suara antara yang penggugat itu sangat jauh. Saya sendiri dengan penggugat itu 98 ribu (selisih suara) hampir 100 ribu suara bedanya. Jadi yang digugat itu ditemukan suara katanya saya menggelembungkan 700 suara, kan enggak signifikan. Biarpun saya diduga sampai 70 ribu suara juga enggak bisa menggantikan saya gitu," sebutnya.


Dalam persidangan, KPU juga menilai gugatan Farouk Muhammad, yang mempersoalkan foto kampanye Evi Apita Maya, bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut KPU, dalil permohonan Farouk merupakan pelanggaran administrasi.

KPU berpendapat, MK hanya berwenang mengadili permasalahan perselisihan hasil pemilu. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 10 angka (1) huruf d jo Pasal 75 UU Mahkamah Konstitusi.

"Bahwa sebagaimana Pasal 10 angka (1) huruf d jo Pasal 75 UU Mahkamah Konstitusi, maka jelas pemohon di dalam surat perbaikan atas pemohonan tertanggal 31 Mei 2019 adalah dalil permohonan yang tidak relevan, tidak berdasar, serta bertentangan. Karena salah satu permohonan yang diajukan berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi dan pelanggaran proses pemilu menyangkut berlakunya tidak jujur dan tidak adil serta politik uang dan bukan permohonan terkait perselisihan hasil pemilu," kata kuasa hukum KPU Rio Rahmat membacakan eksepsi di persidangan sengketa Pileg 2019 di MK.


(ibh/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads