"(Itu sidang) Putusan. Kemudian kan kami skors (ketika ada penyerangan). Setelah kami skors, kami cabut. Kami buka kembali. Kami selesaikan pembacaan putusannya. Jadi putusannya sudah kelar kami bacakan," kata hakim Sunarso kepada wartawan di Polres Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Sunarso merupakan ketua majelis hakim dalam persidangan tersebut. Dia mengaku mengalami luka di bagian kening akibat penyerangan yang dilakukan pengacara bernama Desrizal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu Sunarso sedang membacakan putusan atas perkara perdata bernomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst. Serangan Desrizal juga menyebabkan anggota I Hakim Duta Baskara mengalami luka.
"Kemudian, di pengujung pembacaan putusan, tiba-tiba--saya juga tidak tahu karena saya menunduk membacakan utusan itu--tiba-tiba kuasa dari penggugat itu menghampiri kami dengan menyabet memakai ikat pinggangnya," jelas Sunarso.
"Mengenai kening saya sekali, kemudian menyabet anggota I kami, Pak Duta Baskara dua kali," lanjutnya.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (18/7) sore tadi. Seusai penyerangan sidang dilanjutkan hingga hakim mengetukkan palu. Mahkamah Agung (MA) mengecam kejadian tersebut karena tindakan ini dianggap menghina lembaga peradilan.
"Mahkamah Agung menyesalkan dan sangat berkeberatan atas peristiwa di PN Jakarta Pusat itu," kata jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Kamis (18/7).
"Oleh karena itu, tidak ada pilihan kecuali Ketua PN Jakarta Pusat harus bersikap melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Ini penghinaan terhadap lembaga peradilan," ujarnya.
(jbr/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini