"Mahkamah Agung menyesalkan dan sangat berkeberatan atas peristiwa di PN Jakarta Pusat itu," kata jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Kamis (18/7/2019).
Andi pun berharap Ketua PN Jakpus untuk segera melaporkan kejadian ini ke polisi. Menurut Andi, tindakan D sangat menghina lembaga peradilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi juga menyesali pelaku pemukulan tersebut merupakan pengacara yang notabene sangat mengerti hukum.
"Apalagi penyerangan dan pemukulan itu dilakukan oleh pengacara dalam persidangan di saat hakim sedang atau usai membacakan putusan dalam perkara perdata," ucapnya.
Peristiwa pemukulan hakim HS terjadi pukul 16.00 WIB di Ruang Sidang Subekti. Saat sidang, majelis hakim sedang membacakan putusan perkara perdata nomor 223/pdt.G/2018/PN Jakpus. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara, penggugat dalam perkara itu adalah Tomy Winata.
Simak Juga 'Geger Pengacara Pukul Hakim di Ruang Sidang PN Jakpus!':
(rvk/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini