"Ini termasuk contempt of court, membuat keonaran atau ketdaktertiban dari persidangan," kata Sunarso kepada wartawan di Polres Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Sunarso menjelaskan, dia saat itu bertindak sebagai ketua majelis hakim di PN Jakarta Pusat. Ketika itu Sunarso sedang membacakan putusan atas perkara perdata bernomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst.
"Kemudian di pengujung pembacaan putusan tiba-tiba--saya juga tidak tahu karena saya menunduk membacakan utusan itu--tiba-tiba kuasa dari penggugat itu menghampiri kami dengan menyabet memakai ikat pinggangnya," jelas Sunarso.
Bukan hanya Sunarso yang terluka akibat penganiayaan tersebut. Anggota I Hakim Duta Baskara juga dipukul oleh pengacara tersebut.
"Mengenai kening saya sekali, kemudian menyabet anggota I kami, Pak Duta Baskara, dua kali," lanjutnya.
Sunarso kemudian memilih menempuh jalur hukum untuk melaporkan Desrizal ke polisi. Laporan itu dia buat bukan atas dasar alasan pribadi, melainkan menyangkut lembaga peradilan yang seharusnya dihormati.
"Kami laporkan sesuai prosedur hukum karena ini bukan masalah pribadi, kalau pribadi saya bisa memaafkan, kalau lembaga ini kan bicara sudah bicara kelembagaan," tandasnya.
Simak Juga 'Geger Pengacara Pukul Hakim di Ruang Sidang PN Jakpus!':
(mei/fjp)











































