KY Duga Ada Penyimpangan Perilaku Hakim Kasus Probo
Senin, 17 Okt 2005 15:52 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mengindikasikan adanya penyimpangan perilaku hakim dalam kasus korupsi dana reboisasi yang melibatkan Probosutedjo. Penyimpangan paling parah ada di Mahkamah Agung."Kalau dari apa yang diceritakan memang ada indikasi. Di Pengadilan Negeri (PN) dari keterangan beliau (Probo) clean. Di Pengadilan Tinggi (PT), banyak. Dan, di MA lebih ramai," ungkap anggota KY Irawadi Joenoes.Irawadi menjelaskan hal itu usai meminta keterangan dari Probosutedjo di kantornya, Gedung Menkum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (17/10/2005).Irawadi menambahkan, tindak lanjut KY setelah ini adalah meneruskan pemanggilan saksi-saksi dengan meminta izin dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kalau sudah ada indikasi kuat ke arah hakim, mereka akan kita panggil secepat-cepatnya," kata dia.Dalam pertemuan tersebut, Probo juga dimintai keterangan oleh KY seputar aliran dana yang dikeluarkannya untuk para hakim."Dari keterangan mereka, aliran uangnya ke para hakim. Uangnya tidak dikasih langsung oleh Probo, tapi lewat pengacara dan Probo tahu," ungkapnya.Ia menambahkan, tindakan memberikan uang semacam tersebut jelas mengindikasikan adanya penyimpangan perilaku hakim. "Mau dibilang untuk dibebaskan atau untuk mempercepat perkara, itu kan jelas tidak boleh menerima suap. Itu melanggar kode etik perilaku hakim," tandasnya.
(umi/)











































