"Setelah kejadian itu majelis hakim yang bersangkutan langsung dikawal petugas keamanan PN Jakpus langsung ke rumah sakit untuk segera visum atas kejadian tersebut," kata Pejabat Humas PN Jakpus Makmur, Jl Bungur, Jakpus, Kamis (18/7/2019).
Peristiwa ini terjadi saat hakim membacakan putusan pengadilan. Pengacara berinisial D tersebut memukul hakim menggunakan ikat pinggang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyerangan tersebut sempat mengenai ketua majelis hakim HS, pada bagian jidat dan sempat mengenai hakim anggota inisial DB dan setelah itu pelaku diamankan kemudian kondisi terakhir dari keamanan PN Jakpus," tuturnya.
Saat ini pengacara tersebut diamankan di Polsek Kemayoran. Penyerangan terjadi sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari nomor perkara 223/pdt.G/2018/PN Jakpus, diketahui TW adalah Tomy Winata selaku pihak penggugat. Sedangkan di sisi tergugat, ada 6 pihak.
Simak Juga 'Geger Pengacara Pukul Hakim di Ruang Sidang PN Jakpus!':
(jbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini