Usai Diserang Pengacara TW, Hakim PN Jakpus ke RS untuk Visum

Usai Diserang Pengacara TW, Hakim PN Jakpus ke RS untuk Visum

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 18 Jul 2019 18:25 WIB
Pengacara TW memukul hakim. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta - Pengacara pengusaha nasional Tomy Winata (TW) menyerang hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Setelah mengalami penyerangan, hakim tersebut pergi ke rumah sakit untuk divisum.

"Setelah kejadian itu majelis hakim yang bersangkutan langsung dikawal petugas keamanan PN Jakpus langsung ke rumah sakit untuk segera visum atas kejadian tersebut," kata Pejabat Humas PN Jakpus Makmur, Jl Bungur, Jakpus, Kamis (18/7/2019).


Peristiwa ini terjadi saat hakim membacakan putusan pengadilan. Pengacara berinisial D tersebut memukul hakim menggunakan ikat pinggang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Makmur mengatakan pengacara tersebut lalu menarik ikat pinggangnya dan menyerang hakim yang sedang membacakan putusan. Dilaporkan, hakim tersebut mengalami luka akibat serangan ini.


"Penyerangan tersebut sempat mengenai ketua majelis hakim HS, pada bagian jidat dan sempat mengenai hakim anggota inisial DB dan setelah itu pelaku diamankan kemudian kondisi terakhir dari keamanan PN Jakpus," tuturnya.

Saat ini pengacara tersebut diamankan di Polsek Kemayoran. Penyerangan terjadi sekitar pukul 16.00 WIB.


Dari nomor perkara 223/pdt.G/2018/PN Jakpus, diketahui TW adalah Tomy Winata selaku pihak penggugat. Sedangkan di sisi tergugat, ada 6 pihak.



Simak Juga 'Geger Pengacara Pukul Hakim di Ruang Sidang PN Jakpus!':

[Gambas:Video 20detik]

(jbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads