Pengacara Tomy Winata Pukul Hakim, Ini Sengketa Perkaranya

Pengacara Tomy Winata Pukul Hakim, Ini Sengketa Perkaranya

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 18 Jul 2019 18:09 WIB
Foto: Istimewa
Jakarta - Pengacara/kuasa hukum dari Tomy Winata memukul hakim di PN Jakpus. Hal itu terkait putusan perdata yang baru saja diketuk majelis hakim. Apa perkaranya?

Berdasarkan website PN Jakpus yang dikutip detikcom, Jumat (18/7/2019), kasus itu mengantongi nomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst. Duduk sebagai penggugat Tommy Winata dan tergugat PT Geria Wijaya Prestige, Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi, Hartono Karjadi, PT Sakautama Dewata, dan Fireworks Ventures Limited.

Tomy Winata mengajukan petitum sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
2, Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan dalam perkara ini;
4. Menyatakan sah secara hukum dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat I Akta Perjanjian Pemberian Kredit No. 8 tanggal 28 November 1995 dibuat oleh Notaris Hendra Karyadi, S.H.
5. Menyatakan sah secara hukum dan mengikat akta-akta terkait pemberian jaminan pribadi dan perusahaan dari Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V sebagai berikut:


Akta Pemberian Jaminan Pribadi No. 30 Tanggal 28 November 1995 yang dibuat oleh Notaris Hendra Karyadi, S.H.;
Akta Pemberian Jaminan Pribadi No. 31 Tanggal 28 November 1995 yang dibuat oleh Notaris Hendra Karyadi, S.H.;
Akta Pemberian Jaminan Pribadi No. 32 Tanggal 28 November 1995 yang dibuat oleh Notaris Hendra Karyadi, S.H.;
Akta Pemberian Jaminan Perusahaan No. 33 Tanggal 28 November 1995 yang dibuat oleh Notaris Hendra Karyadi, S.H.

6. Menyatakan sah secara hukum Akta Kesepakatan Harga Piutang Tanggal 12 Februari 2018 dan Akta Perjanjian Pengalihan (Cessie) Piutang Tanggal 12 Februari 2018 yang ditandatangani oleh Penggugat dengan Turut Tergugat IV;
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara tanggung renteng membayar hutang, berikut bunga, dan denda kepada Penggugat sebesar US$ 31,705,182.55 (Tiga puluh satu juta tujuh ratus lima ribu seratus delapan puluh dua Dollar Amerika Serikat lima puluh lima sen).
8. Menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasi dan perlawanan atau upaya hukum lainnya.
9. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V. (asp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads