"Kronologi kejadian tersebut bermula ketika majelis hakim tengah bacakan putusan yang mana pada bagian pertimbangan sudah mengarah urainnya pada pertimbangan petitum digugat sehingga kuasa hukum pihak TW selaku penggugat inisial D berdiri dari tempat kursi sebagai kuasa hukum penggugat," kata Humas PN Jakpus Makmur, Jl Bungur, Jakpus, Kamis (18/7/2019).
Baca juga: Pengacara Pukul Hakim di PN Jakpus! |
Makmur mengatakan pengacara tersebut mendatangi hakim. Pengacara tersebut menyerang majelis hakim menggunakan ikat pinggang yang dipakainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Majelis Hakim HS ikut terkena serangan tersebut. Pelaku lalu diamankan petugas keamanan.
"Penyerangan tersebut sempat mengenai ketua majelis hakim HS, pada bagian jidat dan sempat mengenai hakim anggota inisial DB dan setelah itu pelaku diamankan kemudian kondisi terakhir dari keamanan PN Jakpus," tuturnya.
Saat ini pengacara tersebut diamankan di Polsek Kemayoran. Penyerangan terjadi sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari nomor perkara 223/pdt.G/2018/PN Jakpus, diketahui TW adalah Tomy Winata selaku pihak penggugat. Sementara di sisi tergugat ada 6 pihak.
(jbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini