"Semua sehubungan adanya tindakan penyerangan dari salah seorang kuasa oknum yang berperkara yang melakukan penyerangan kepada majelis hakim yang sedang menangani perkara perdata nomor 223/pdt.G/2018/PN Jakpus antara TW selaku penggugat melawan PT PWG selaku tergugat dkk," kata Pejabat Humas PN Jakpus, Makmur, kepada wartawan di PN Jakpus, Jl Bungur Raya, Jakpus, Kamis (18/7/2019).
Baca juga: Pengacara Pukul Hakim di PN Jakpus! |
Dari nomor perkara tersebut, diketahui TW adalah Tomy Winata selaku pihak penggugat. Sedangkan di sisi tergugat, ada 6 pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pukulan itu mengenai ketua majelis hakim berinisial HS, yang terluka di bagian jidat. Hakim anggota berinisial DB juga terkena pukulan ikat pinggang.
Pengacara D kini telah diamankan polisi.
(tor/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini