"Pelaku telah diamankan di pihak kepolisian di Polsek Kemayoran," kata Humas PN Jakpus, Makmur, di PN Jakpus, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Peristiwa itu terjadi pukul 16.00 WIB di Ruang Sidang Subekti. Saat sidang, majelis hakim sedang membacakan putusan pada bagian pertimbangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Makmur menyebut perkara yang sedang disidangkan merupakan perkara perdata nomor 223/pdt.G/2018/PN Jakpus. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara, penggugat di perkara itu adalah Tomy Winata. (imk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini