Penggerebekan itu dilakukan di rumah tinggal yang berada di Jalan Garu III, Kelurahan Harjosari-I, Kecamatan Medan Amplas, Kamis (18/7/2019) sore. Kepala BBPOM Medan Yulius Sacramento Tarigan menyatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat. Petugas menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan.
![]() |
Dalam proses penyelidikan itu, di kios yang berada di bagian samping rumah pelaku, petugas menemukan pajangan obat-obat maupun kosmetika yang tidak memiliki izin edar dan juga yang mengandung zat kimia berbahaya. Barang bukti yang ditemukan itu, lebih dari 70 jenis atau merek, yang terbungkus dalam ribuan kemasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang diidentifikasi sebagai L (45), mendapatkan barang-barang itu dengan mengorder ke pemasok dari Jawa. Barang kemudian dikirim, tetapi lokasi pengiriman berasal dari berbagai tempat, tidak hanya dari Jawa.
![]() |
Pelaku sudah menjual produk-produk ini selama dua tahun terakhir, namun pada awalnya hanya menjual madu. Begitupun pemeriksaan intensif sedang dilakukan untuk mengembangkan penyelidikan.
"Produk-produk ini kita amankan supaya tidak tidak ada risiko beredar ke masyarakat. Kita akan dalami sumbernya dan modusnya. Tidak tertutup ada di tempat lain," ujar Tarigan.
(jbr/jbr)