Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan berkas perkara 75 tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) pada Rabu (17/7) kemarin. Setelah berkas dinyatakan lengkap, polisi berkewajiban melimpahkan tahap 2.
"Artinya, tugas kepolisian dalam menangani tahap 1 proses penyidikan para pelaku kerusuhan ini sudah selesai dan selanjutnya pelaku dan barang bukti beralih tanggung jawab yang sebelumnya dari penyidik Polri beralih ke pihak JPU," jelas AKBP Edy dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (18/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses tahap 2 ini, selain tersangka, polisi menyerahkan barang bukti dalam perkara tersebut. Barang bukti itu di antaranya anak panah, molotov, bambu, dan katapel.
![]() |
Para tersangka terlihat kompak mengenakan peci dan pakaian tahanan. Mereka kemudian diangkut ke Kejari Jakbar dengan menggunakan 2 bus pariwisata.
Proses pelimpahan tahap 2 ini mendapatkan pengawalan ketat polisi. Tidak hanya di dalam bus pariwisata, 2 mobil polisi mengawal rangkaian bus yang mengangkut massa.
Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Barat menangkap ratusan perusuh pada aksi 22 Mei 2019. Mereka melakukan tindakan anarkistis di jembatan Slipi hingga Petamburan.
Mereka merusuh di asrama Brimob di Petamburan, Jakarta Barat. Di sana, para perusuh ini membakar 10 mobil.
Tidak hanya itu, para pelaku juga membakar dan merusak mobil operasional Brimob di flyover Slipi, Jakbar. Mereka juga menjarah barang-barang yang ada di dalam mobil Brimob.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan para pelaku datang ke lokasi kerusuhan bukan untuk menyampaikan aspirasinya terkait Pilpres 2019. Kapolres menyebut massa tersebut adalah pelaku kriminal yang memang datang untuk merusuh dan melakukan tindak kriminal.
![]() |
(mei/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini