"Siang ini kita undang tim, Sekjen, Biro Hukum untuk minta penjelasan. Ini kan berawal dari RUU RTRW. Saya kira hampir setiap kementerian pasti punya lahan di semua kota, tinggal bagaimana peruntukannya, bagaimana koordinasinya, bagaimana mencari aset-aset, yaitu aset pusat atau daerah," kata Tjahjo di kompleks STIK-PTIK, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).
Ditanyai soal kepastian kehadiran Yasonna dan Arief nanti siang, Tjahjo memprediksi Arief akan hadir. Tjahjo mengatakan dirinya akan memberi arahan langsung kepada Arief.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo menilai sikap Kemenkum HAM yang hendak menggunakan lahak milik sendiri adalah suatu hal yang wajar. Hanya, jika penggunaan lahan tak sesuai dengan peruntukannya, Tjahjo menuturkan semestinya masalah itu dapat dikomunikasikan.
"Kalau sampai Kemenkum HAM punya aset di semua daerah dan ingin memanfaatkan aset itu, kan wajar saja. Kalau tidak sesuai dengan peruntukannya di wilayah itu, pasti ada komunikasi, pasti ada kewenangan," tutur Tjahjo.
"Yang klaim ini belum terbangun sebuah komunikasi yang baik, timbul kebijakan sepihak, misalnya memutus aliran listrik, memutus aliran air. Itu kan tidak hanya mengganggu Kumham, tapi mengganggu masyarakat yang ada di lingkup situ atau aset-aset sebuah kementerian," sambung Tjahjo.
Pemkot Tangerang dan Kemenkum HAM saling lapor polisi karena masalah penggunaan lahan. Perseteruan itu diawali masalah lahan pembangunan Politeknik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM di Kota Tangerang.
Menurut Yasonna, izin untuk pembangunan politeknik itu dipersulit oleh Pemkot Tangerang.
"Lah ceritanya itu kan pemerintah Tangerang Kota banyak memakai tanah-tanah kita. Itu kantor wali kota tanah Kumham, tapi sudah diserahkan. Masih banyak tanah Kumham yang dipakai dibangun Pemkot tak ada izin dari kita. Kemudian waktu kita bangun politeknik sampai sekarang tak keluar izinnya. Sudah disurati apa ada kekurangan izin, perlengkapan, tidak ada, tidak dijawab-jawab," tutur Yasonna kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/7) kemarin.
Namun, menurut Arief, lahan untuk pembangunan Politeknik Kemenkum HAM tersebut masih tidak berizin karena terhambat aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Aturan lama menyebutkan lahan tersebut difungsikan untuk ruang terbuka hijau (RTH).
"Kalau mau bikin sekolah harus diubah dulu fungsinya. Apalagi kemarin Pak Menkum HAM bilang mau 22 hektare dibangun buat Poltekip. Kita pemerintah Kota Tangerang sedang mengupayakan itu," kata Arief di kantor Wali Kota Tangerang, Jalan Satria-Sudirman, Tangerang, Rabu (17/7).
(aud/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini