"Rekan-rekan di PAN sama sekali tidak sensitif pada isu korupsi. Taufik, yang sudah resmi menjadi tersangka sejak awal November 2018, tidak ditarik dari kursi pimpinan DPR. Ini sungguh preseden buruk," kata juru bicara PSI Dini Purwono kepada wartawan, Kamis (18/7/2019).
Dini menilai PAN tidak sensitif terhadap isu korupsi. Selain itu, kata dia, PAN seolah memandang korupsi hanya sebagai kejahatan biasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, alasan PAN yang tidak bisa lagi mengganti Taufik di kursi pimpinan DPR tidak berdasarkan UU MD3. Dini menjelaskan, berdasarkan UU MD3, ketentuan penggantian dengan batasan 6 bulan hanya berlaku untuk anggota DPR.
"Lagi pula kalau PAN beranggapan ketentuan UU-nya tentang batasan 6 bulan tersebut juga berlaku kepada pimpinan DPR, seharusnya PAN sudah menarik Taufik pada April lalu," ujar Dini.
"Tapi yang terjadi justru PAN membiarkan Taufik tetap di posisinya. Kalau seperti sekarang, sejarah akan mencatat bahwa posisi Wakil Ketua DPR pernah dijabat seorang terpidana korupsi. Dan ini preseden yang sangat buruk," lanjutnya.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Taufik Kurniawan setelah dinyatakan bersalah menerima suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan Purbalingga. Namun PAN mengatakan sudah tidak bisa lagi menggantikan Taufik di DPR karena sudah melampaui batas akhir masa pengajuan PAW.
"Sudah nggak lagi, nggak bisa, kan kita 2 bulan lagi, kan enam bulan sebelumnya udah nggak bisa lagi," kata Sekjen PAN Eddy Soeparno di DPP PAN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/7).
(tsa/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini