Sedari penyelidikan sendiri yang dilakukan Polda Metro Jaya belum membuahkan hasil. Hingga Komnas HAM turun tangan memberikan rekomendasi ke Polri dan pada akhirnya Kapolri Jenderal Tito Karnavian membentuk tim pencari fakta (TPF).
TPF sebagian besar diisi oleh penyidik dan penyelidik polisi yang memang mengusut teror ke Novel itu sejak awal. Sebagai tambahan, ada tim pakar dan juga dari KPK mengisi kekuatan pada TPF.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, juru bicara TPF Nur Kholis menyebutkan suatu temuan mengenai motif perbuatan penyerangan pada Novel. TPF menemukan probabilitas serangan balik akibat penanganan kasus yang dilakukan Novel dengan penggunaan kewenangan berlebihan.
"TPF menemukan fakta terdapat probabilitas terhadap kasus yang ditangani korban yang menimbulkan serangan balik atau balas dendam, akibat adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan. Dari pola penyerangan dan keterangan saksi korban, TPF meyakini serangan tersebut tidak terkait masalah pribadi, tapi berhubungan dengan pekerjaan korban," kata Nur Kholis.
Namun mereka belum menyebut siapa pelaku serangan terhadap Novel. TPF meminta Polri membentuk tim untuk mencari tiga orang tidak kenal yang diduga datang ke rumah Novel ataupun masjid yang berada di dekat rumah Novel sebelum kejadian.
Atas temuan itu, Novel menyebutnya sebagai opini yang ngawur. Apa penjelasan Novel?
Novel menyebut dugaan dia 'menggunakan wewenang berlebihan' sebagai opini yang ngawur. Pimpinan KPK pun membela Novel dalam hal ini.
"Ngawurlah ngawur itu omongan ngawur yang nggak perlu saya tanggapi saya pikir," kata Novel.
"Ya mana mungkin saya menanggapi suatu opini yang ngawur ya, sulit bagi saya, saya tentu seorang penyidik yang punya perspektif yang logis, nggak mungkin saya menanggapi suatu ucapan ngawur ya," imbuh Novel.
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif balik mempertanyakan soal itu. Malahan Syarif menyebutkan adanya hambatan-hambatan yang pernah dialami Novel sebelumnya.
"KPK kurang memahami konteks penggunaan istilah excessive use of power. Kami tegaskan dalam melaksanakan tugasnya penyidik menggunakan wewenang sesuai hukum acara yang berlaku. Jadi tidak ada perbuatan penggunaan kewenangan secara berlebihan," kata Syarif.
"Bahkan dalam kasus Buol, justru Novel dan tim yang diserang dan hampir ditabrak saat menjalankan tugasnya," imbuh Syarif.
Syarif juga menyebutkan bahwa KPK kecewa karena TPF pada akhirnya tidak menemukan siapa pelaku penyerangan Novel. Untuk itu, sambung Syarif, KPK akan membicarakan langkah lanjutan agar teror dan serangan seperti yang dialami Novel.
"KPK mengajak kita tetap fokus menemukan pelaku, bukan mencari alasan atau membangun isu-isu lain," tegas Syarif.
Halaman 2 dari 2
Simak Video "Video: Heboh Pernikahan Anak di Lombok Berujung Ortu Pengantin Dipolisikan"
[Gambas:Video 20detik]
(dhn/fdu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini