"Itu dari 81 hari menjadi kemarin seingat saya menjadi 71 hari karena nggak mungkin lagi dimampatkan (dipadatkan)," kata Ketua KPU Arief Budiman di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).
Menurut Arief, bila masa kampanye diperpendek lagi, dikhawatirkan hal itu mengganggu agenda lain, misalnya jika ada sengketa calon. Dia menyebut proses penyelesaian sengketa calon itu membutuhkan waktu 70 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, Arief mengatakan masa kampanye selama 71 hari itu sudah tidak mungkin dikurangi lagi. Masa kampanye selama 71 hari sudah paling singkat.
"Makanya kita tidak bisa juga mengurangi di bawah 70 hari takut nanti sengketa itu putusannya melampaui hari pemungutan suarakan merepotkan," sebutnya.
Sebelumnya, Komisi II meminta KPU memperpendek masa kampanye Pilkada 2020 dari 81 hari menjadi 60 hari. Komisi II mengusulkan agar masa kampanye diperpendek untuk menghindari konflik di masyarakat.
"Dari pengalaman yang ada ini, masa kampanye menimbulkan banyak ekses. Kita berharap lebih pendek lagi. KPU sudah bekerja keras dari 93 (hari) sekarang tinggal 81 (hari kampanye). Tapi kami bilang lebih pendek lagi, 60-70 hari itu sudah cukup," ujar Wakil Ketua Komisi II Mardani Ali Sera di sela RDP dengan KPU di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/7).
(ibh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini