"TPF merekomendasikan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan pendalaman terhadap probabilitas motif sekurang-kurangnya 6 kasus high profile yang ditangani oleh korban," kata anggota tim gabungan Nur Kholis dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2019).
"Dan TPF meyakini kasus-kasus tersebut berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam karena adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan atau excessive abuse of power," imbuh Nur Kholis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Nur Kholis tidak menyebutkan perkara apa saja yang ditangani Novel di KPK tersebut. Namun hal itu direkomendasikan TPF untuk didalami oleh Polri.
Peristiwa teror itu terjadi pada 11 April 2017 selepas subuh di jalan antara masjid dan kediaman Novel. Terduga pelaku diduga terdiri dari 2 orang yang berboncengan sepeda motor. Hingga saat ini, terduga pelaku itu belum diketahui.
Untuk menelusurinya, Kapolri membentuk TPF tersebut. TPF sudah bekerja selama 6 bulan terakhir. Tim itu terdiri dari para pakar, Divisi Humas Polri, dan Bareskrim Polri. Sebelum menyampaikan hasil investigasinya, tim itu sudah memberikan laporan langsung ke Kapolri pada pekan lalu.
Simak Video Blak-blakan Hermawan Sulistyo: Menanti Hasil Tim Investigasi
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini