KPU Nilai Gugatan Caleg DPR RI Golkar Dapil Sumut Tak Miliki Kedudukan Hukum

KPU Nilai Gugatan Caleg DPR RI Golkar Dapil Sumut Tak Miliki Kedudukan Hukum

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 17 Jul 2019 13:44 WIB
Foto: Sidang MK (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta - KPU menilai gugatan mengenai hasil Pileg 2019 yang diajukan caleg DPR partai Golkar Dapil Sumatera Utara 2 Rambe Kamarul Zaman tidak memiliki kedudukan hukum. Sebab menurut KPU gugatan tersebut tidak memiliki surat persetujuan dari pimpinan partai.

"Tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak memiliki surat persetujuan dari ketua umum dan sekretaris jenderal partai Golkar," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin di persidangan sengketa Pileg 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Rabu (17/7/2019).

Ali mengatakan Rambe menggugat ke MK karena mempersoalkan perolehan suara sesama caleg dari Golkar Dapil Sumatera Utara 2. Dalam gugatan, menurut pemohon, perolehan suaranya berkurang 2.009 suara dari yang seharusnya 54.250 suara, namun KPU menetapkan 52.441.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ali, jika pemohon mempersoalkan perolehan suara sesama caleg dalam satu partai harus menyertakan surat persetujuan dari pimpinan partai. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 1 (huruf) b Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD.

"Bahwa berdasarkan lampiran APBL Nomor 131-04-02 mengenai daftar kekuranglengkapan berkas pemohonan (DKBP) disebut tidak ada persetujuan dari ketua umum dan sehingga dengan demikian pengajuan permohonan oleh pemohon tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b PMK 2/2018, oleh karenanya permohonan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan dalam perkara ini. Dengan demikian, permohonan pemohon haruslah dinyatakan tidak dapat diterima," sebutnya.

Ali mengatakan dalam gugatannya, Rambe mengaku kehilangan suaranya 3 kecamatan di Kabupaten Nias Barat yakni Kecamatan Lahomi, Kecamatan Lolofitu Moi, dan Kecamatan Mandrehe. Rambe mengklaim mendapat suara 2.624, sedangkan penetapan KPU hanya mendapat 385 suara.

Menjawab itu, Ali menjelaskan proses rekapitulasi perhitungan suara di Kabupaten Nias Barat. Ali menyebut dalam proses rekapitulasi suara sempat terjadi pembukaan kotak suara karena adanya surat dari KPU Provinsi Sumatra Utara nomor 368/PL.02.4-SD/12/Prov/V/2019 perihal dugaan penggelembungan perolehan suara.

"KPU Kabupaten Nias Barat menerima surat dari KPU Provinsi Sumatera Utara nomor 368/PL.02.4-SD/12/Prov/V/2019 tanggal 4 Mei 2019 perihal dugaan penggelembungan perolehan suara berdasarkan surat dari caleg DPR RI Dapil Sumatera Utara II Partai Golkar nomor urut 2 Lamhot Sinaga. Yang mana menyampaikan bahwa ada dugaan kecurangan berupa penggelembungan suara yang terjadi di Nias Barat khususnya di Kecamatan Lahomi, Kecamatan Lolofitu Moi, dan Kecamatan Mandrehe," sebut Ali.


Ali mengatakan berdasarkan surat dari KPU Sumatera Utara itu, saat rapat pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten Nias Batas diputuskan untuk dilakukan penghitungan ulang tiga kecamatan tersebut untuk melakukan pengecekan. Menurut Ali, semua saksi tidak ada yang mengajukan keberatan.

"Berdasarkan hasil kroscek di 3 kecamatan terbukti terdapat penggelembungan untuk pemohon sebelum dikroscek 2.503 dan setelah dilakukan kroscek adalah 385, selisihnya adalah 2.118," ujarnya.


Lembaran Baru Babak Sengketa Pemilu:




(ibh/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads