"KPK mengingatkan agar saksi Muhajidin Nur Hasim memenuhi panggilan penyidik dalam perkara suap terkait kerja sama di bidang pelayaran dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dengan tersangka BSP (Bowo Sidik Pangarso) dan IND (Indung)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (17/7/2019).
Febri menyebut Muhajidin menyatakan bersedia hadir hari ini. Adik mantan Bendahara Umum Demokrat Nazaruddin itu sudah dua kali absen, yakni pada 5 dan 15 Juli 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus yang menjerat Bowo ini berawal dari OTT KPK pada Maret lalu. KPK kemudian menetapkan Bowo, yang merupakan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar, sebagai tersangka.
Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima duit dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti lewat Indung. Asty juga sudah ditetapkan menjadi tersangka dan kini sudah menjalani persidangan.
KPK menduga Bowo menerima suap sekitar Rp 1,6 miliar dari Asty. KPK menduga duit itu diberikan agar Bowo membantu PT HTK mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).
Selain itu, Bowo diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 6,5 miliar. KPK menduga duit tersebut berasal dari empat sumber, yakni terkait gula rafinasi, BUMN, penganggaran pembangunan pasar di Minahasa Selatan, dan DAK Kepulauan Meranti.
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini