KPU Jawab Gugatan NasDem soal Pengurangan Suara: Dalil Pemohon Tak Jelas

KPU Jawab Gugatan NasDem soal Pengurangan Suara: Dalil Pemohon Tak Jelas

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 17 Jul 2019 10:41 WIB
Ilustrasi sidang sengketa Pileg 2019 di MK (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPU menjawab gugatan NasDem dalam sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU menilai dalil NasDem selaku pemohon terkait suara hilang di Sumatera Utara (Sumut) tidak jelas.

"Dalam eksepsi, permohonan pemohon tidak jelas karena dalam permohonan ini pemohon mendalilkan bahwa pemohon kehilangan 12 suara, hilang di 4 TPS, tapi tidak jelas ke mana hilangnya, mengarah ke mana tidak jelas, Yang Mulia," kata kuasa hukum KPU, Sigit Nurhadi, dalam persidangan sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sigit mengatakan lokasi yang dipersoalkan NasDem mengenai hilangnya 12 suara itu disebut berada di empat TPS, Desa Tabuyung, Muara Batang Gadis, Dapil Mandaling Natal IV. Sigit juga membeberkan perbandingan perolehan suara NasDem dengan hasil rekapitulasi KPU di empat TPS itu.

Berikut ini data perbandingan suara di empat TPS di Desa Tabuyung, Muara Batang Gadis:

Pemohon

TPS 003: 5
TPS 004: 2
TPS 010: 3
TPS 013: 4

KPU

TPS 003: 1
TPS 004: 0
TPS 010: 0
TPS 013: 1



Sigit juga mengatakan, dalam proses rekapitulasi di tingkat kabupaten, sempat ada saksi pemohon yang menyatakan keberatan. Namun, karena saksi tidak memiliki alat bukti yang jelas, keberatan itu tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan KPU.

"Saat rekapitulasi saksi pemohon ada yang keberatan, Yang Mulia. Namun tidak menyampaikan jumlah suara yang jelas, lokasi TPS mana yang mengalami pengurangan, tak mempunyai alat bukti yang jelas. Karena alat bukti tidak jelas, locus (tempat) tidak jelas, maka rekomendasi itu tidak ditindaklanjuti oleh KPU dan Bawaslu karena tidak jelas," sebut Sigit.

Selain di Dapil Mandaling Natal IV, Sigit mengatakan NasDem menggugat perselisihan suara di Dapil Pematangsiantar 1. NasDem menilai ada penambahan sebanyak 33 suara untuk Partai Hanura. KPU membantah adanya penambahan suara itu.

"Bahwa tidak benar ada perubahan dan penggelembungan jumlah suara yang diperoleh Hanura di TPS 27 Kelurahan Melayu, Siantar Utara, yang mengakibatkan bertambahnya suara partai Hanura sebanyak 33 suara. Bahwa perolehan suara Hanura di tingkat kecamatan yang benar adalah sebesar 33 suara sebagaimana yang ada pada formulir DA1-DPRD Kabupaten/Kota Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar," kata Sigit.

Tak hanya itu, menurut Sigit, dalam proses rekapitulasi suara, tidak ada keberatan dari pihak saksi pemohon. Saksi pemohon juga menandatangani berita acara.

"Kemudian saat rekapitulasi suara saksi termohon tidak ada pertentangan dan ikut tanda tangan, tidak ada keberatan," sebutnya.


Simak Video "Lembaran Baru Babak Sengketa Pemilu"

[Gambas:Video 20detik]




(ibh/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads