"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ZE (Zainudin)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (17/7/2019).
Farid merupakan mantan anggota DPR F-Hanura dari Dapil Jawa Timur yang diganti karena maju dalam Pilkada Bangkalan. Selain itu, KPK juga memanggil seorang advokat bernama Haryo Budi Wibowo sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sebelumnya menetapkan sejumlah tersangka dalam tiga kasus yang merupakan pengembangan kasus suap dari Eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Pada kasus pertama, KPK menetapkan Mustafa sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi Rp 95 miliar.
Duit itu diduga terkait dengan proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah. Ada dugaan fee10-20 persen yang diberikan kepada Mustafa.
Kedua, KPK menetapkan dua orang pengusaha, yaitu Pemilik PT Sorento Nusantara, Budi Winarto, dan pemilik PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo, sebagai tersangka.
Keduanya diduga memberi duit total Rp 12,5 miliar kepada Mustafa. Diduga duit itu adalah bagian dari Rp 95 miliar yang diterima Mustafa.
Kasus ketiga, KPK menetapkan empat anggota DPRD Lampung Tengah sebagai tersangka. Mereka adalah Achmad Junaidi, Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin.
Mereka diduga menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah dan pengesahan APBD dan APBD-P. Keempatnya juga sudah ditahan KPK.
(HSF/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini