"Itu kan ada 32 (pulau) yang di bawah swasta, yang 11 kalau nggak salah hunian, masyarakat, beberapa kantor pemerintahan. Nah, kenapa yang sekarang Kepulauan Seribu begitu-begitu saja nggak berkembang? Di antara pulau yang punya swasta, mereka nggak mau ngembangin karena harus membangun 40% untuk fasos-fasum di atas tanah itu, jadi kayak di darat itu lho," ucap Taufik saat dihubungi, Selasa (16/7/2019).
Pengembang yang mendapatkan surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT) berkewajiban memberikan 40 persen lahan kepada pemerintah. Lahan itu nantinya dibangun fasos dan fasum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Contoh, ada orang punya pulau lahan 8.000 meter mau dikembangkan. Kalau berdasarkan aturan yang ada, 40 persen harus diberi fasos-fasum. Pertanyaan, mau jadi apa di pulau saya?" ucap Taufik.
"3.200 meter mau dibikin apa? Jalan, mau ke mana? Puskesmas, buat siapa? Sekolah, buat sekolah siapa? Itu yang saya kira harus diubah," sambung Taufik.
Dengan diubahnya aturan, menurut Taufik, Kepulauan Seribu akan maju. Investor pun akan masuk untuk membangun pariwisata.
"Kan Pulau Seribu mau dikembangkan menjadi destinasi wisata di Indonesia. Harus diatur, termasuk saya mau usulkan aturan di Pulau Seribu itu jangan seperti di darat," kata Taufik.
Simak Juga 'Jawaban Anies soal Reklamasi dan Tudingan Ingkar Janji':
(aik/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini