"Bahwa dalil pemohon dalam permohonan a quo dalam tabel persandingan calon anggota DPR RI halaman 6 yang pada pokoknya mendalilkan adanya pengurangan suara pemohon atas nama R Saraswati Djojohadikusumo sebanyak 4.158 adalah tidak benar," kata kuasa hukum KPU, Absar Kartabrata, saat membacakan jawaban KPU selaku termohon di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (16/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Penjaringan : 5.204 suara
- Tanjung Priok: 6.392 suara
- Koja : 6.833 suara
- Cilincing : 7.500 suara
- Pandemangan: 3.161 suara
- Kelapa Gading: 1.751 suara
Selain itu, Absar menyebut dalil pemohon tidak berdasar terhadap suara kehilangan karena perbedaan suara caleg DPRD Andhika yang menjadi tandem Sara. Fakta hukum perolehan suara Sara di Koja sebanyak 6.833 suara, Cilincing 7.500 suara, dan Kelapa Gading 1.751 suara.
Sedangkan Andhika memperoleh suara di Koja sebanyak 10.009 suara, Cilincing 8.873 suara, dan Kelapa Gading 1.360 suara.
"Terhadap perolehan suara antara calon anggota DPR dengan perolehan suara calon anggota DPRD dikarenakan jenis pemilu yang berbeda dan tidak dapat dipastikan pilihan pemilih terhadap calon anggota DPRD akan sama dengan tandemnya pada calon anggota DPR," kata Absar.
Absar mengatakan pemohon juga tidak dapat menyebutkan perolehan suara pemilu DPR di tingkat Jakarta yang dilakukan KPU. Hasil penghitungan suara DPR tidak mempunyai korelasi dengan antara 2 jenis pemilu, DPR dan DPRD.
"Merupakan fakta hukum, hasil penghitungan perolehan suara pemilu DPR di tingkat Kota Jakarta Utara yang disampaikan pemohon atas nama R Saraswati Djojohadikusumo merupakan dalil yang bertentangan dengan prinsip bahwa seseorang pemilih dalam menentukan pilihannya yang tidak korelasi antara 2 jenis pemilu anggota DPR dan anggota DPRD," papar dia.
Sandi ke Pendukung yang Kecewa: Jangan Marah ke Prabowo dan Saya:
(fai/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini