"Tersangka tidak ditahan karena yang bersangkutan kooperatif datang dengan panggilan pertama," jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir kepada wartawan, Selasa (16/7/2019).
Selain itu, ancaman hukuman tersangka di bawah 1 tahun.
PDK diperiksa polisi pada Senin (15/7) pagi. Pemeriksaan berlangsung hingga malam hari.
"Tadi malam pulang dari pemeriksaan mulai 10.30 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB," katanya.
PDK juga dinilai kooperatif karena memberikan pertolongan kepada korban dengan membawanya ke rumah sakit. Adapun peristiwa mobil Rubicon masuk ke kawasan lomba lari, menurut Nasir, tidak berkaitan dengan peristiwa kecelakaan.
Kecelakaan itu sendiri, kata Nasir, terjadi sekitar pukul 03.40 WIB. PDK baru keluar dari rumah sakit pada pukul 07.00 WIB.
"Kecelakaan itu pukul 03.40 WIB di Jalan Rasuna Said arah ke utara, jadi pengendara Rubicon menabrak dari belakang kendaraan bermotor NMax itu," jelas Nasir kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/7).
Geger Rubicon Tabrak Panitia Maraton, Polisi Identifikasi Pengemudi:
Simak Video "PKS Gelar Rakernas, Susun Strategi Pemenangan Pemilu 2024"
[Gambas:Video 20detik]
(sam/mea)