"Sampai saat ini, dari alokasi anggaran Rp 123,9 miliar, dari proses perhitungan saat ini, diduga negara dirugikan Rp 60 miliar. Proses verifikasi terus dilakukan untuk mempertajam bukti-bukti yang sudah dimiliki penyidik," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (16/7/2019).
Febri mengatakan indikasi kerugian negara terjadi karena adanya dugaan mark up harga. Hal itu disebut Febri membuat uang yang dibayarkan ke pemilik tanah lebih kecil dari yang sebenarnya dianggarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri mengatakan duit yang dihasilkan dari mark up itu diduga mengalir ke sejumlah pihak. KPK pun meminta pihak yang menerima duit itu segera mengembalikan.
"KPK sedang menelusuri pihak-pihak yang menikmati aliran dana tersebut. Ada yang telah secara koperatif mengembalikan dalam bentuk uang senilai puluhan juta rupiah dan 5 bidang tanah. KPK juga mengimbau agar pihak-pihak lain yang pernah menerima uang terkait RTH ini agar segera mengembalikan pada KPK," tuturnya.
Menurut Febri, alokasi anggaran untuk RTH di Bandung muncul karena kebutuhan untuk menghadapi masalah ketersediaan air dan penurunan kualitas air tanah. Namun, setelah anggaran disepakati diduga terjadi korupsi hingga setengahnya.
"RTH diusulkan dalam rangka menghadapi ancaman masalah ketersediaan air dan penurunan kualitas air tanah di Kota Bandung. Sehingga diperlukan pengadaan tanah untuk merealisasikan RTH tersebut. Karena itulah, KPK sangat menyesalkan ketika pengadaan tanah untuk kepentingan masyarakat Bandung secara langsung ini justru diduga dikorupsi hampir setengahnya, dan uang miliaran tersebut mengalir pada banyak pihak," ujar Febri.
Dalam kasus yang telah diumumkan sejak 2018 ini, ada tiga orang yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka ialah:
- Mantan Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung, Hery Nurhayat;
- Mantan anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomar; dan
- Mantan anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014, Kadar Slamet.
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini