Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu mengungkapkan tersangka membuang bayi yang baru dilahirkannya karena malu. "Bayi itu hasil hubungan gelapnya dengan lelaki bernama Antoni Hutagaol," jelas AKBP Faisal, Senin (15/7/2019).
Erna ditangkap pada Jumat (12/7) lalu, sekitar pukul 11.00 WIB, setelah jasad bayinya ditemukan warga pada Minggu (23/6), pukul 17.00 WIB. Bayi tak berdosa itu ditemukan di aliran Sungai Asahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bayi malang itu dibuang pada Jumat, 21 Juni 2019. Setelah melahirkan, Erna mengira bayinya telah tewas. Kemudian ia membuat bayi tersebut ke Sungai Asahan, yang berada 300 meter di belakang rumah orang tuanya.
"Dilakukan autopsi, diketahui bayi itu masih hidup saat dibuang," ungkap Faisal.
Perbuatan Erna itu melanggar Pasal 80 ayat (4) dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 342 subsider Pasal 341 KUHPidana.
(nvl/nvl)