Perdebatan itu terjadi saat kuasa hukum Berkarya hendak membacakan jawaban sebagai pihak terkait sengketa pileg di Papua. Namun jawaban yang disiapkan pengacara Berkarya diserahkan pada 8 Mei atau melewati batas waktu.
"Nah, kalau lewat waktu, tidak akan dipertimbangkan," kata Saldi kepada kuasa hukum Berkarya, Agung Syahputra, Senin (15/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak lewat waktu, Yang Mulia, karena kita dipersilakan untuk hari Senin, Yang Mulia," jawab Agung.
Saldi lalu menegaskan persoalan diterima atau tidaknya jawaban itu ada di tangan hakim, bukan petugas kepaniteraan.
"Eh, yang mengatur ruang sidang ini hakim, tidak yang di bawah. Anda paham?" ucap Saldi.
Saldi mengatakan pihak kuasa hukum Berkarya sudah diberi kesempatan untuk mencari berkas yang didaftarkan pada 5 Mei di sela-sela sidang. Namun, setelah minta izin untuk mencari ke bagian kepaniteraan, Agung tak melaporkan hasilnya kepada majelis hakim.
"Tidak memberikan laporan apa-apa, langsung memberikan keterangan. Itu tidak tertib namanya!" ucap Saldi dengan nada tinggi.
"Anda jelaskan dulu tadi kami sudah ke bawah, begini-begini, janji untuk mendapatkan ini, baru begini jadinya. Harusnya disampaikan," imbuhnya.
Agung akhirnya meminta maaf dan tak diizinkan memberikan jawaban dalam sidang itu. Majelis hakim akhirnya memberi kesempatan kepada pihak terkait lainnya untuk menyampaikan jawaban.
Hari ini MK masih melanjutkan sidang sengketa pileg. Setelah menggelar sidang pendahuluan selama sepekan terakhir, hari ini MK mulai mendengarkan jawaban dari pihak termohon, pihak terkait dan Bawaslu.
Simak Juga 'Lembaran Baru Babak Sengketa Pemilu':
(abw/nvl)