Penjatuhan vonis tersebut berkaitan dengan kasus penerimaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.
Nah, berikut ini fakta-fakta Taufik Kurniawan dirangkum dari berbagai sumber:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Sarjana Teknik Kimia Undip
Taufik Kurniawan lahir di Semarang pada 1976. Ia menyelesaikan pendidikan S1 Jurusan Teknik Kimia di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, pada 1991 dan melanjutkan pendidikan S2 di universitas yang sama.
Kemudian, ia juga menyelesaikan pendidikan doktoral Jurusan Ekonomi di Universitas Diponegoro.
2. Anggota DPR dari PAN
Ia mengawali karirnya di Senayan sebagai anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN). Bahkan, selama tiga kali berturut-turut, ia terpilih kembali duduk sebagai anggota. Kemudian, pada 2009, ia terpilih menjadi Wakil Ketua DPR RI.
3. Terkena Kasus Suap
Pada Oktober 2018, Taufik Kurniawan ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap anggaran DAK Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.
Dalam kasusnya, Taufik Kurniawan dikabarkan akan mendapat fee dari pengurusan DAK untuk kabupaten Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp 3,65 miliar dan pengurusan DAK untuk kabupaten Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar Rp 1,2 miliar.
4. Dihukum 6 Tahun Penjara
Taufik Kurniawan divonis selama 6 tahun penjara dan tidak boleh dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun. Selain itu, gaji sebagai anggota DPR akan dihentikan.
(pay/nwy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini