Terbakar Api Cemburu, Pria di Jakpus Bunuh Selingkuhan Istri

Terbakar Api Cemburu, Pria di Jakpus Bunuh Selingkuhan Istri

Farih Maulana - detikNews
Senin, 15 Jul 2019 16:43 WIB
Foto: Farih Maulana/detikcom
Jakarta - Seorang pria berinisial S alias P (27) tega membunuh ERL (23) karena terbakar api cemburu. Pelaku emosi lantaran korban mengencani istrinya.

"Jadi motifnya dari kecemburuan tersangka ini, seorang suami yang sudah lama pisah dengan istrinya sekitar 2 tahun," ujar Kapolsek Sawah Besar Kompol Mirzal Maulana di di kantornya, Jalan Dr Wahidin Raya, Sawah Besar, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2019).

Kasus ini bermula ketika pelaku pulang ke kampung halamannya di Sumatera Selatan untuk menemui istrinya, Diah alias DM (23), karena sudah dua tahun tak bertemu. Namun, setiba di sana, Diah tidak ada dan pelaku mengetahui istrinya itu memiliki hubungan dengan pria lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian mengetahui bahwa istrinya bekerja di Jakarta, lalu diketahui bahwa istrinya diduga menjalin hubungan lagi dengan pria lain," katanya.

Mengetahui hal itu, pelaku kembali terbang ke Jakarta. Saat itu pelaku ingin mengklarifikasi langsung soal perselingkuhan itu dan sekaligus membawanya pulang ke Sumsel.

"Setelah ditemui istrinya, maunya rencananya (istri pelaku) diajak kembali ke daerah Sumatera Selatan. Tapi bukan diajak kembali, malah dilakukan penganiayaan terhadap istrinya," sambungnya.

Pelaku juga menghubungi selingkuhan sang istri. Hingga akhirnya pelaku mengajak korban untuk bertemu di Monas, Jakarta Pusat.

"Awalnya mau bertemu di Monas, namun kejadian itu terjadi di daerah Jalan Samanhudi, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat pada tanggal 13 Juli pukul 02.00 dini," katanya.


Mirzal menyebut pelaku sudah mempersiapkan rencana untuk menghabisi nyawa korban saat pertemuan itu. Pelaku menyembunyikan sebilah pisau di dalam tasnya.

"Pelaku melakukan penganiayaan, dilanjutkan dengan penusukan terhadap korban. Dia tusuk bagian ulu hati, leher dan pipi sebelah kiri," ujar Mirzal.

Kejadian itu sempat dilerai oleh petugas satpam di sekitar lokasi kejadian. Pelaku kemudian membawa korban ke rumah sakit.

Lalu, setelah tahu korban meninggal, pelaku melarikan diri. Pelaku melarikan diri ke Parung, Kabupaten Bogor.

"Ada informasi dan keterangan saksi yang ada, termasuk dari istrinya, bahwa yang bersangkutan lari ke arah Bogor," ujar Mirzal.

Pada Minggu (14/7), polisi kemudian menangkap pelaku di Bogor. Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 340 subsider 338 subsider Pasal 353 ayat 3 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.




Tonton Video Begini Rekonstruksi Pembunuhan di Pantai Ancol:

[Gambas:Video 20detik]




(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads