7 Tersangka Penggelembungan Suara Diserahkan ke Kejari Makassar

7 Tersangka Penggelembungan Suara Diserahkan ke Kejari Makassar

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Senin, 15 Jul 2019 15:58 WIB
Tersangka penggelembungan suara diserahkan ke Kejari Makassar (Opik/detikcom)
Makassar - Tujuh orang tersangka penggelembungan suara pada Pileg 2019 diserahkan ke Kajari Makassar. Ketujuh tersangka ini terlibat dalam menaikkan jumlah suara seorang caleg DPRD Sulsel, Rahman Pina.

"Tujuh tersangka kasus tindak pidana pemilu sudah diterima JPU. Rencana besok pelimpahan ke pengadilan, lusa mulai sidang, dalam 1 minggu harus putus," kata anggota Gakkumdu Sulsel Kompol Muhammad Ali di Makassar, Senin (15/7/2019).

Ali mengatakan ketujuh tersangka ini mengubah suara pada form DAA1 dan, setelah diselidiki, tidak sesuai dengan data C1 yang ada di TPS di Makassar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Kasusnya ada pengurangan suara dan penggelembungan suara," ujarnya.

"Ini kasus pengurangan dan penggelembungan suara. Tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Tersangka lain belum ada, nanti di persidangan terungkap. Kalau ada, kita kembali buka penyidikan baru. Kita lihat perkembangannya di persidangan," sebutnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Makassar Ulfadrian Mandalani menambahkan pihaknya telah menerima berkas pelimpahan dari Gakkumdu Sulsel.

"Jadi mungkin besok atau Rabu lusa sudah dimulai sidangnya. Tidak ditahan. Kalau untuk petunjuk baru, tidak ada. Kita cuma terima tahap dua, nanti kami limpahkan dan kita lihat sidangnya seperti apa. Ancaman hukumannya ini 18 bulan. Jaksanya juga nanti dari Kejati," ucapnya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Polda Sulsel menetapkan beberapa tersangka dalam kasus dugaan penambahan suara. Mereka merupakan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan hingga anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).



"Untuk sementara, yang telah ditetapkan jadi tersangka Ketua PPK Kecamatan Panakkukang, Umar. Ketua PPK Kecamatan Biringkanaya Adi. Keduanya berperan lalai dalam pengawasan saat pelaksanaan penghitungan perolehan suara pemilu sehingga penetapan suara tidak sesuai antara C1 dari TPS dengan DAA1 yang dikeluarkan oleh PPK," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani.

Selain ketua PPK, polisi menetapkan tiga tersangka lainnya yang merupakan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan. Mereka juga diduga terlibat ikut menambah suara.


(fiq/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads