Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB), Iwan Agung Firstantara dicecar jaksa KPK soal pertemuan eks Direktur Utama PLN Sofyan Basir dengan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes B Kotjo. Ketiganya disebut pernah bertemu di sebuah lounge kawasan Semanggi.
Iwan awalnya mengatakan PT PJB selaku anak perusahaan PLN ditugaskan ikut kesepakatan proyek PLTU Riau-1 dengan perusahaan Blackgold Natural Resources (BNR) dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC). Iwan pun sebelumnya dikenalkan Eni dan Kotjo oleh Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso di kantor PLN.
"Di BRI Lounge Semanggi, di situ awalnya kami diundang Pak Iwan berserta Dirut Indonesia Power dengan Pak Sofyan kita bicara masalah kinerja RUPTL (Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik) PLTU," kata Iwan Agung saat bersaksi dalam sidang terdakwa Sofyan Basir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan tersebut, Iwan Agung mengatakan Kotjo merasa keberatan mengenai saham 51 persen oleh PT PJB terhadap proyek PLTU Riau-1. Perusahaan Kotjo dianggap tidak mengontrol proyek tersebut karena diberikan saham yang kecil.
"Kotjo mengatahkan bahwa keberatan 51 persen, mereka tidak bisa kontrol penuh. Kemudian, Pak Sofyan memberikan arahan untuk tetap menekan minta CHEC memenuhi dan proses saja sesuai good corporate governance," kata Iwan.
Jaksa bertanya ada tidaknya yang disampaikan Eni dalam pertemuan itu. Iwan mengatakan Eni menyampaikan agar tahun depan ganti judul.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Sofyan Basir |
"Ada lagi disampaikan bu Eni dalam pertemuan itu?" tanya jaksa.
"Ketika keluar di teras menunggu mobil, bu Eni mengatakan semoga tahun depan bisa ganti judul," jawab Iwan.
Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Iwan mengenai yang disampaikan dalam pertemuan itu. Jaksa menjelaskan maksud ganti judul yang disampaikan Eni dalam BAP.
"BAP Anda, Eni Maulani Saragih menyampaikan agar tahun depan judulnya ganti, saya menganggap maksud Eni Maulani Saragih agar proyek ini pembahasan cepat selesai dan tahun depan diganti dengan yang lain. Dan saya juga menyampaikan Sofyan Basir, CHEC belum mau bernegoisasi peraturan sesuai PLN. Kotjo tidak menyampaikan panjang hanya formal saja, pertemuan berlangsung 23 menit dan tidak ada keputusan diambil. Kemudian Kotjo dan Eni pergi, dan saya dengan Sofyan melanjutkan rapat kembali," kata jaksa membacakan BAP dan dibenarkan Iwan.
Sofyan Basir didakwa membantu memfasilitasi anggota DPR Eni Maulani Saragih dan eks Sekjen Golkar Idrus Marham untuk menemui dan menerima suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Bantuan yang diberikan Sofyan berkaitan dengan proyek PLTU Riau-1.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. Sofyan disebut dalam surat dakwaan ada di berbagai pertemuan yakni di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.
Simak Video "Dirut PT PJB Jadi Saksi di Sidang Sofyan Basir"
(fai/fdn)