"Sampai sekarang kami belum menerima salinan putusan kasasi tersebut secara lengkap, sehingga memang masih belum bisa kita ketahui kenapa muncul kesimpulan bahwa perbuatan SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) adalah perdata atau administratif sebagaimana pandangan dua hakim MA," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (15/7/2019).
MA mengatakan telah berkomunikasi dengan KPK terkait salinan putusan itu. Namun MA belum bisa memastikan kapan salinan putusan dikirimkan ke KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syafruddin sebelumnya divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, serta Dorodjatun Kuntjoro-Jakti selaku Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dalam penerbitan SKL BLBI. Akibat perbuatan itu, Syafruddin disebut merugikan negara sebesar Rp 4,5 triliun terkait BLBI, karena menguntungkan Sjamsul selaku pemilik saham pengendali BDNI sebesar Rp 4,5 triliun.
Hukuman Syafruddin kemudian diperberat pada tingkat banding. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Vonis kemudian berubah pada tingkat kasasi. MA melepas Syafruddin karena dua dari tiga hakim kasasi menilai perbuatan Syafruddin bukan pidana meski perbuatannya tetap dinilai terbukti.
Jadi Saksi Kasus BLBI, Kwik Kian Gie Mengaku Banyak Beri Keterangan:
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini