898 PNS Pemprov DKI Izin Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

898 PNS Pemprov DKI Izin Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Arief Ikhsanudin - detikNews
Senin, 15 Jul 2019 14:02 WIB
Balai Kota DKI (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta yang mengajukan izin mengantar anak pada hari pertama sekolah berjumlah 898 dari 65.952 pegawai. Mereka telah mengajukan surat dan izin kepada atasannya langsung.

"Jumlah PNS yang izin 898 dari 65.952. Iya, jadi 1,36 persen izin mengantarkan anak sekolah," ucap Kepala BKD DKI Chaidir saat dihubungi, Senin (15/7/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Chaidir menyebut waktu yang diberikan kepada PNS mengantar anaknya sampai pukul 09.30 WIB. Namun, jika ada yang lebih, masih diberi kelonggaran.

"Iya memang jamnya begitu, boleh. Jam 09.30 WIB kalau dia sudah kelar. Namun dia mau datang lebih dari itu masih kita toleransi. Kan kalau sekolahnya jauh, kan nggak mungkin, belum jalanan macet, masa kita nggak toleransi. Memang hari ini hari bebas buat orang tua mengantarkan anak-anaknya ke sekolah," ucap Chaidir.

Chaidir menilai tidak ada PNS yang melanggar ketentuan. "Nggak, nggak ada (terlambat). Kan sampai jam 10.00-11.00 WIB mereka masuk," kata Chaidir.



Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran soal kelonggaran waktu masuk kerja bagi para PNS yang mengantarkan anak ke sekolah pada hari pertama. PNS DKI akan diberi waktu masuk kerja paling lambat pukul 09.30 WIB.

Keputusan Pemprov DKI tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 54/SE/2019 tentang Izin Mengantarkan Anak Sekolah pada Hari Pertama Sekolah. Surat edaran itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah.

"Dalam rangka mendorong tumbuhnya pembelajaran yang lebih positif dan menyenangkan serta mendorong interaksi antara anak, orang tua, guru di sekolah guna menjalin komitmen bersama dalam mengawal pendidikan anak pada tahun ajaran 2019-2020 yang dimulai pada tanggal 15 Juli 2019," demikian bunyi surat edaran tersebut, seperti yang dilihat detikcom, Jumat (12/7).


(aik/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads