"Jumlah PNS yang izin 898 dari 65.952. Iya, jadi 1,36 persen izin mengantarkan anak sekolah," ucap Kepala BKD DKI Chaidir saat dihubungi, Senin (15/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya memang jamnya begitu, boleh. Jam 09.30 WIB kalau dia sudah kelar. Namun dia mau datang lebih dari itu masih kita toleransi. Kan kalau sekolahnya jauh, kan nggak mungkin, belum jalanan macet, masa kita nggak toleransi. Memang hari ini hari bebas buat orang tua mengantarkan anak-anaknya ke sekolah," ucap Chaidir.
Chaidir menilai tidak ada PNS yang melanggar ketentuan. "Nggak, nggak ada (terlambat). Kan sampai jam 10.00-11.00 WIB mereka masuk," kata Chaidir.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran soal kelonggaran waktu masuk kerja bagi para PNS yang mengantarkan anak ke sekolah pada hari pertama. PNS DKI akan diberi waktu masuk kerja paling lambat pukul 09.30 WIB.
Keputusan Pemprov DKI tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 54/SE/2019 tentang Izin Mengantarkan Anak Sekolah pada Hari Pertama Sekolah. Surat edaran itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah.
"Dalam rangka mendorong tumbuhnya pembelajaran yang lebih positif dan menyenangkan serta mendorong interaksi antara anak, orang tua, guru di sekolah guna menjalin komitmen bersama dalam mengawal pendidikan anak pada tahun ajaran 2019-2020 yang dimulai pada tanggal 15 Juli 2019," demikian bunyi surat edaran tersebut, seperti yang dilihat detikcom, Jumat (12/7).
(aik/imk)











































