Hak Korban G30S Agar Dipulihkan

Hak Korban G30S Agar Dipulihkan

- detikNews
Sabtu, 15 Okt 2005 16:08 WIB
Den Haag - Negara agar memulihkan hak-hak sipil dan politik para korban peristiwa G30S. Termasuk status kewarganegaraan mahasiswa, yang dulu telah dicabut. Demikian siaran pers Panitia Peringatan Tragedi Nasional 1965 (PPTN 1965) yang diterima detikcom hari ini, Sabtu (15/10/2005). Yang dianggap mewakili negara menurut siaran pers itu adalah pemerintah dan DPR/MPR.PPTN 1965 juga meminta agar negara memberikan kompensasi kepada para korban, tidak tergantung ada dan tidak adanya pengakuan kesalahan pelaku, memberikan amnesti kepada pelaku, dan menghapuskan semua peraturan perundang-undangan yang diskriminatif terhadap para korban peristiwa 1965 beserta sanak-keluarganya.PPTN 1965 menggelar peringatan tragedi nasional tersebut di Diemen (Amsterdam) hari ini, dihadiri peserta dari Swedia, Prancis, Jerman dan Belanda selaku tuan rumah. Di antara mereka terdapat para mantan pejabat negara dan mahasiswa yang dulu dikirim ke luarnegeri, yang kemudian dicabut paspornya karena menyatakan setia kepada presiden Soekarno.Menurut PPTN 1965, tragedi nasional 1965 merupakan epilog atas peristiwa apa yang disebut Gerakan 30 September 1965 dan proses penggulingan pemerintah Presiden Sukarno, serta berdirinya rezim otoriter Orde Baru di bawah Jenderal Soeharto yang dinilai antirakyat."Di bawah kekuasaan rezim otoriter Jenderal Soeharto tersebut, ratusan ribu dan bahkan jutaan orang yang tak bersalah, yang sama sekali tidak mengetahui dan tidak ada sangkut-pautnya dengan apa yang disebut Gerakan 30 September 1965 itu dibantai secara kejam, diasingkan ke pulau Buru dan Nusakambangan, dijebloskan ke penjara-penjara yang semuanya tanpa proses hukum, dirampas hak miliknya dan banyak di antara mereka yang disiksa secara fisik dan moril," bunyi siaran pers.Di samping itu kebijakan penelitian khusus (litsus) 'bersih lingkungan' rezim Soeharto dinilai PPTN 1965 merupakan kelanjutan kekejaman terhadap anak-cucu para korban dan keluarganya, yakni pendiskriminasian atas hak-hak sipil dan politiknya. "Akibatnya jutaan orang yang dianggap tidak bersih lingkungan tersebut mengalami penderitaan berat dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat, sehingga mereka ini juga merupakan korban baru pelanggaran HAM," demikian PPTN 1965.PPTN 1965 juga menagih janji Menteri Yusril Ihza Mahendra dalam pertemuan di Den Haag (2000). Yusril, berbekal Keputusan Presiden RI No.1 Tahun 2000, telah berjanji akan mengembalikan hak-hak sipil (a.l. hak kewarganegaraan) dan hak politik mereka yang dicabut paspornya (terhalang pulang), dengan prosedur yang khusus dan mudah serta dalam waktu 3 bulan. Namun sangat disesalkan bahwa janji tersebut hingga kini tidak pernah dipenuhi. (es/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads