Pada 2015, Neil Bantleman divonis bersalah melecehkan siswa JIS dan dihukum 10 tahun penjara oleh hakim PN Jakarta Selatan. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan putusan tersebut sehingga dia bebas pada Agustus 2015.
Baru menghirup udara bebas beberapa bulan, Neil kembali harus menghuni penjara. Sebab, pada Februari 2016, MA memutuskan Neil bersalah dan menghukum Neil untuk menghuni penjara 11 tahun lamanya. Neil Bantleman sendiri pernah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2017, namun ditolak oleh Mahkamah Agung.
Pada 2018, Neil mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo. Gayung bersambut, Jokowi memberikan grasi kepada Neil lewat Kepres No 13/G Tahun 2019, yang diteken pada 19 Juni 2019. Neil lalu bebas dua hari setelahnya.
"Neil Bantleman mendapat grasi dari Presiden dengan Kepres RI No 13/G Tahun 2019 tanggal 19 Juni 2019. Sudah bebas dari Lapas Kelas I Cipinang tanggal 21 Juni 2019," kata Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto, Jumat (12/7/2019).
Grasi itu berupa pengurangan pidana dari 11 tahun menjadi 5 tahun 1 bulan. Sedangkan pidana denda Rp 100 juta harus dibayar.
![]() |
Menurut UU No 22 Tahun 2002 tentang Grasi, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden. Namun pemberian grasi tidak berarti menghilangkan kesalahan dan bukan merupakan rehabilitasi terhadap terpidana.
Pulang ke Kanada
Begitu bebas, Neil Bantleman tak lama-lama di Indonesia. Dia langsung pulang ke negara asalnya, Kanada.
"Adik saya sudah kembali ke Kanada," kata kakak Neil Bantleman, Guy, dalam keterangan tertulis seperti dilansir Reuters.
Sementara itu, seperti dilansir media Kanada CBC, Neil Bantleman sudah berada di kediamannya di Ontario, Kanada. Dia pulang sejak akhir Juni 2019.
Simak Video "Wagub DKI Tegaskan JIS Belum Bisa Dipakai untuk Reuni 212"
[Gambas:Video 20detik]