Pada 2015, Neil Bantleman divonis bersalah melecehkan siswa JIS dan dihukum 10 tahun penjara oleh hakim PN Jakarta Selatan. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan putusan tersebut sehingga dia bebas pada Agustus 2015.
Baru menghirup udara bebas beberapa bulan, Neil kembali harus menghuni penjara. Sebab, pada Februari 2016, MA memutuskan Neil bersalah dan menghukum Neil untuk menghuni penjara 11 tahun lamanya. Neil Bantleman sendiri pernah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2017, namun ditolak oleh Mahkamah Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 2018, Neil mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo. Gayung bersambut, Jokowi memberikan grasi kepada Neil lewat Kepres No 13/G Tahun 2019, yang diteken pada 19 Juni 2019. Neil lalu bebas dua hari setelahnya.
"Neil Bantleman mendapat grasi dari Presiden dengan Kepres RI No 13/G Tahun 2019 tanggal 19 Juni 2019. Sudah bebas dari Lapas Kelas I Cipinang tanggal 21 Juni 2019," kata Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto, Jumat (12/7/2019).
Grasi itu berupa pengurangan pidana dari 11 tahun menjadi 5 tahun 1 bulan. Sedangkan pidana denda Rp 100 juta harus dibayar.
![]() |
Menurut UU No 22 Tahun 2002 tentang Grasi, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden. Namun pemberian grasi tidak berarti menghilangkan kesalahan dan bukan merupakan rehabilitasi terhadap terpidana.
Pulang ke Kanada
Begitu bebas, Neil Bantleman tak lama-lama di Indonesia. Dia langsung pulang ke negara asalnya, Kanada.
"Adik saya sudah kembali ke Kanada," kata kakak Neil Bantleman, Guy, dalam keterangan tertulis seperti dilansir Reuters.
Sementara itu, seperti dilansir media Kanada CBC, Neil Bantleman sudah berada di kediamannya di Ontario, Kanada. Dia pulang sejak akhir Juni 2019.
Tak Merasa Bersalah
Kabar penerimaan grasi dan kebebasannya itu disampaikan Neil Bantleman lewat keterangan tertulis kepada media Kanada. Dia tetap membantah melakukan sodomi kepada siswa JIS.
"Lima tahun lalu, saya dituduh secara tidak benar dan dihukum atas kejahatan yang tidak saya lakukan dan tidak pernah terjadi," kata Neil Bantleman dalam keterangannya seperti dilansir CBC News.
Bila merujuk pernyataan Menkum HAM Yasonna Laoly, grasi dapat diberikan bila terpidana mengaku salah. Hal itu pernah disampaikan Yasonna terkait terpidana kasus terorisme Ustaz Abu Bakar Ba'asyir.
"Kalau mau grasi, harus dimohonkan yang bersangkutan, berarti mengaku salah," kata Yasonna saat ditanya wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/3/2018).
![]() |
Respons Keluarga Korban
Theresia baru mengetahui soal bebasnya Neil Bantleman ini dari pemberitaan media. Dia masih menunggu penjelasan dari pemerintah soal alasan pemberian grasi ini. Menurutnya, dengan pemberian grasi, berarti Neil mengakui perbuatannya.
"Kalau memang dia dikasih grasi, berarti untuk dapat grasi kan perlu pengakuan. Berarti dia mengakui perbuatannya. Syarat untuk grasi kan mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi. Ya sudah, kalau dia mengakui, saya nggak minta apa-apa, kok," kata Theresia kepada wartawan, Jumat (12/7/2019).
"Sebagai orang tua korban, kalau dia mengakui, ya kita bersyukur. Berarti kita nggak salah," tambahnya.
Simak Juga 'Sempat Jadi Buron, Pelaku Pencabulan Bocah SMP Diringkus Polisi':
Halaman 2 dari 2
Simak Video "Video: Heboh Pernikahan Anak di Lombok Berujung Ortu Pengantin Dipolisikan"
[Gambas:Video 20detik]
(imk/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini