Seperti dilansir media Kanada CBC News, Jumat (12/7/2019), kakak Neil yang bernama Guy Bantleman menceritakan momen memeluk sang adik setelah waktu yang lama. Guy merasa momen itu serasa tidak nyata.
"Kami lega, tentu saja. Ada beberapa hal yang kami tahu harus kami selesaikan. Sekarang kondisi bergerak ke fase yang berbeda," kata Guy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guy mengatakan Neil kini fokus menghabiskan waktu bersama keluarga. Sambil tertawa, Guy mengatakan keluarganya mungkin harus berkenalan lagi setelah Neil bertahun-tahun harus menghadapi kasus hukum di Indonesia. Menurutnya, Neil saat ini berusaha menyesuaikan diri dengan kebebasan di Kanada.
"Tentu saja (butuh penyesuaian). Lima tahun hidupmu (di dalam penjara) dan ada penyesuaian kembali dengan kebebasan. Saya pikir dia cukup berhasil," ungkapnya.
Guy juga bicara tentang kebebasan Neil pada 21 Juni 2019 lalu yang tidak langsung dipublikasikan. Menurutnya, ada beberapa syarat dan kondisi di antaranya 'hubungan bilateral, operasional sekolah, dan faktor-faktor penting untuk menjaga kerahasiaan ini selama mungkin'.
Sebelumnya diberitakan, Neil bebas setelah grasinya dikabulkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat Kepres No 13/G Tahun 2019 yang diteken 19 Juni 2019. Neil sebelumnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dalam kasus sodomi siswa JIS. Dia sempat mengajukan peninjauan kembali namun ditolak.
Menurut UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Namun pemberian grasi tidak berarti menghilangkan kesalahan dan juga bukan merupakan rehabilitasi terhadap terpidana.
(imk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini