Tak Bawa Berkas Perbaikan, PAN ke Hakim MK: Boleh Pinjam Salinan Yang Mulia?

Tak Bawa Berkas Perbaikan, PAN ke Hakim MK: Boleh Pinjam Salinan Yang Mulia?

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Jumat, 12 Jul 2019 18:34 WIB
Ilustrasi MK (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mempertanyakan permohonan PAN yang menggugat hasil pileg di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Permohonan akhirnya batal dibacakan karena kuasa hukum tak memegang berkas perbaikan.

Awalnya, kuasa hukum PAN Priska Siregar membacakan berkas gugatan mereka tentang hasil pileg di Kabupaten Sanggau. PAN menduga terjadi penggelembungan suara PSI di wilayah itu.

"Kami mengajukan keberatan agar MK memberikan sanksi KPUD Kabupaten Sanggau memberi sanksi dan menghitung ulang kotak suara pada Partai PSI, sebagai bukti kami mengajukan keberatan melalui C1 yang ada dan sudah kami cocokan dengan C1 dari Bawaslu dan KPUD," kata Priska di gedung MK, Jumat (12/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Palguna lalu memotong pemaparan Priska karena berkas yang dibacakan tak sesuai dengan perbaikan permohonan yang diajukan tanggal 31 Mei. Dia heran karena berkas yang dibacakan merupakan permohonan yang diajukan pada 22 Mei.

"Ini jadi persoalan ini, kalau anda kembali ke 22 Mei jadi mana yang jadi perbaikan? 31 Mei ini perbaikan untuk 22 Mei. Kalau anda baca yang 22 Mei apa tidak menjadi perburukan karena perbaikanya sudah disampaikan?" tanya Palguna.



Priska lalu mengakui bahwa yang dibacakan adalah berkas permohonan yang belum diperbaiki. Dia menyebut bahwa isi permohonan awal dengan perbaikan tak jauh beda.

Dia mengatakan permohonan tanggal 22 Mei itu dibacakan karena belum memiliki berkas perbaikan. Menurutnya, perbaikan memang diajukan tapi secara online.

"Kami tidak pegang (perbaikan) yang mulia, kalau boleh ada salinan pinjam yang mulia," ucap Priska.



Permintaan itu langsung direspons Palguna. Dia mempertanyakan keseriusan dalam mengajukan permohonan.

"Lah jadi anda serius atau enggak mengajukan permohonan, kalau pertanyaan anak sekarang ayu ciyus?" tanya dia sambil tersenyum.

Palguna akhirnya memberikan kesempatan ke partai lain untuk membacakan gugatan. Pihak PAN pun diminta untuk menyelesaikan masalah berkas itu terlebih dulu.

"Begini jalan keluarnya agar tidak stuck disini, kami akan berikan ke yang lain, kayaknya muka-mukanya tidak sabar ini. Anda nanti saya berikan menyelesaikan persoalan ini terlebih dahulu dengan tim anda, kami akan loncat ke tim lainnya," tuturnya.

"Ya mudah-mudahan berkasnya ditemukan, jangan sampai nanti mereka melapor ke komisi orang hilang karena tidak ditemukan, itu joke aja biar kita lebih segar," seloroh Palguna.


Simak Juga 'Lembaran Baru Babak Sengketa Pemilu':

[Gambas:Video 20detik]




(abw/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads