"Muhammad Nasir, anggota komisi VII DPR dipanggil sebagai saksi pada 1 Juli 2019. Akan dipanggil kembali," ujar kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (13/7).
Selain Nasir, KPK juga bakal memanggil ulang Nazaruddin beserta adiknya, Muhajidin Nur Hasim yang absen dalam pemanggilan pertama. KPK mengatakan Nazar tak hadir karena mengaku sakit. Sementara adiknya tidak datang tanpa kejelasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Muhajidin Nur Hasim dijadwalkan pemeriksaan 5 Juli 2019. Surat panggilan sudah diterima saksi, namun tidak hadir. KPK melakukan pemanggilan kedua untuk jadwal pemeriksaan Senin, 15 Juli 2019, kami ingatkan agar saksi hadir memenuhi kewajiban hukum ini," ujar Febri.
KPK mengimbau agar ketiga saksi ini hadir untuk memenuhi panggilan kedua nanti. "Kami ingatkan agar para saksi bersikap koperatif, dan memenuhi panggilan penyidik pada waktu yang ditentukan," katanya.
Bowo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima duit dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti lewat Indung. Bowo pun diduga menerima suap sekitar Rp 1,6 miliar dari Asty. Suap itu diduga agar Bowo membantu PT HTK mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).
Tak hanya itu, KPK juga menduga Bowo menerima gratifikasi sekitar Rp 6,5 miliar. KPK juga telah menyebut empat sumber yang diduga menjadi asal-usul duit gratifikasi Bowo, yakni terkait gula rafinasi, BUMN, penganggaran pembangunan pasar di Minahasa Selatan, dan terkait penganggaran DAK Kepulauan Meranti.
Simak Juga 'Bowo Mau Ubah BAP Terkait Mendag, KPK: Masih Ada Bukti Lain':
(zap/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini