"Jadi hasil dari tes urine menghabiskan alat tes 101. Kemudian dari 101 itu satu yang diindikasi menghasilkan penyimpangan menggunakan ganja. Ganja dia juga ngaku pakainya minggu lalu," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jaksel, Kompol Vivick Tjangkung di Kampus Uhamka, Jalan Limau II, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian nanti kelanjutannya akan dilakukan penggeledahan di tempat tinggalnya, dan akan cari tahu ke rekan terdekatnya apakah ada indikasi teman-teman dekatnya juga ikut menggunakan narkotika," kata Vivick.
Sementara itu, Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan Uhamka Lelly Qodariah mengatakan pihak kampus akan menindak tegas mahasiswa yang terindikasi menggunakan barang haram tersebut. Lelly menyebut sanksi itu mahasiswa akan dikeluarkan dari kampus dan menyerahkan semua proses hukumnya kepada pihak yang berwajib.
"Kami juga memahami bahwa narkoba ada porses hukumnya. Oleh sebab itu maka porses ini akan kita lakukan, kami sudah tegaskan ada dua hal, pertama mereka dipecat, kedua kita akan serahkan kepada proses hukum yang berlaku," pungkas Lelly.
(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini