Terpidana kedua itu adalah Ferdinand Tjiong. Kemenkum HAM menyatakan Ferdinand masih berada di dalam penjara.
"Ferdinand Tjiong masih ada di Lapas Cipinang," kata Kabag Humas Ditjen Pas Kemenkum HAM, Ade Kusmanto, Jumat (12/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada April 2015, Bantleman dan Ferdinand divonis hukuman 10 tahun penjara. Namun putusan ini dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membebaskan Bantleman dan Ferdinand. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memvonis Neil dan Ferdinand 11 tahun penjara.
Neil Bantleman sendiri pernah mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 2017 tapi ditolak oleh Mahkamah Agung. Pada 2018, Neil lalu mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo.
Grasi Neil Baintleman lantas dikabulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 19 Juni 2019. Neil lalu bebas 2 hari setelahnya dan pulang ke Kanada.
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Kendati demikian, pemberian grasi bukan merupakan rehabilitasi terhadap terpidana.
(imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini