WN Kanada Bebas, 1 Terpidana Sodomi Siswa JIS Lainnya Masih Dipenjara

WN Kanada Bebas, 1 Terpidana Sodomi Siswa JIS Lainnya Masih Dipenjara

Dhani Irawan - detikNews
Jumat, 12 Jul 2019 16:17 WIB
Ferdinand Tjiong (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Warga negara Kanada, Neil Bantleman, bebas setelah menerima grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tapi nasib berbeda dialami terpidana kasus sodomi siswa JIS lainnya.

Terpidana kedua itu adalah Ferdinand Tjiong. Kemenkum HAM menyatakan Ferdinand masih berada di dalam penjara.

"Ferdinand Tjiong masih ada di Lapas Cipinang," kata Kabag Humas Ditjen Pas Kemenkum HAM, Ade Kusmanto, Jumat (12/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Pada April 2015, Bantleman dan Ferdinand divonis hukuman 10 tahun penjara. Namun putusan ini dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membebaskan Bantleman dan Ferdinand. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memvonis Neil dan Ferdinand 11 tahun penjara.

Neil Bantleman sendiri pernah mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 2017 tapi ditolak oleh Mahkamah Agung. Pada 2018, Neil lalu mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo.



Grasi Neil Baintleman lantas dikabulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 19 Juni 2019. Neil lalu bebas 2 hari setelahnya dan pulang ke Kanada.

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Kendati demikian, pemberian grasi bukan merupakan rehabilitasi terhadap terpidana.


(imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads