Aset ini disita dari Tarmizi, anak dan menantunya yang diringkus BNN dalam penangkapan kurir narkoba jaringan internasional di Tanjung Balai, Asahan dan Medan pada 2-3 Juli
Direktur TPPU BNN Brigjen Bahagia Dachi, menjelaskan, petugas BNN menangkap 8 orang tersangka terkait jaringan narkoba. Barang bukti yang disita yakni 81,8 kilogram jenis sabu-sabu dan 102.657 pil ekstasi yang berbentuk minion dan lego.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tarmizi diketahui sebagai salah satu kaki tangan bandar besar narkoba jaringan Malaysia. Saat ini, tiga orang ini dijadikan tersangka kasus narkoba, juga dikenakan pasal pencucian uang dari hasil penjualan narkoba," jelasnya.
Petugas menyita uang tunai senilai Rp 2,5 miliar dari rekening pelaku. Aset berupa rumah pribadi di Tanjung Balai dan Medan serta rumah kos-kosan juga disita.
"Petugas juga menyita enam unit mobil dari tangan tersangka. Jadi, kalau ditotalkan aset pelaku yang disita petugas senilai hampir Rp 6 miliar," sebut Bahagia Dachi.
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini