"Sedangkan pidana denda Rp 100 juta harus dibayar," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kabag Humas Ditjen Pas) Ade Kusmanto kepada wartawan, Jumat (12/7/2019).
Ade menyampaikan Neil sudah bebas dari Lapas Kelas I Cipinang sejak 21 Juni 2019. Neil juga dikabarkan sudah kembali ke negara asalnya, Kanada, sejak akhir Juni lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabar bebas dan pulangnya Neil ke Kanada itu disiarkan media Kanada, CBC. Selain itu, kakak Neil, Guy, turut menyampaikan hal serupa.
Neil memang sebelumnya diketahui meminta pengampunan ke Jokowi pada 2018. Sebelumnya, dia menjalani proses hukum hingga divonis pada pengadilan tingkat pertama pada April 2015 dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
Vonis itu sempat dianulir di tingkat banding pada Agustus 2015. Neil pun bebas. Tetapi pada Februari 2016, Mahkamah Agung (MA) memutuskan Neil bersalah dan menghukumnya dengan pidana penjara selama 11 tahun. Neil masih mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Agustus 2017 tapi kandas, hingga akhirnya dia mengajukan grasi ke Jokowi.
Menurut PUU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Kendati begitu, pemberian grasi tidak berarti menghilangkan kesalahan dan juga bukan merupakan rehabilitasi terhadap terpidana.
(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini