Hal itu tertuang dalam putusan MA yang dilansir website MA, Jumat (12/7/2019). Duduk sebagai ketua majelis PK yaitu hakim agung Suhadi dengan anggota hakim agung Margono dan Desnayeti. Ketiganya meyakini Baiq Nuril merekam tanpa izin saat ia ditelepon atasannya, Haji Muslim.
Dalam percakapannya, Haji Muslim menceritakan pengalaman bersetubuh dengan perempuan inisial L. Rekaman itu tersimpan satu tahun lamanya hingga diberikan ke Imam Mudawin sehingga tersebar. Menurut MA, perbuatan Baiq Nuril itu telah merugikan nama baik Haji Muslim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MA mengesampingkan hasil digital forensik dari Mabes Polri yang menyatakan CD yang disodorkan Haji Muslim tidak valid lagi. MA beralasan Baiq Nuril tidak membantah bukti CD itu di persidangan.
"Karena sejak awal persidangan di pengadilan tingkat pertama, bukti a qup telah diperlihatkan dan diperdengarkan kepada Terpidana (Baiq Nuril-red) dan tidak ada keberatan dari Terpidana (Baiq Nuril-red) sehingga tidak dapat dibenarkan dan tidak beralasan jika Terpidana menyatakan keberatannya sebagaimana termuat dalam memori PK," papar majelis.
Majelis PK juga menyatakan Putusan Kasasi yang diketok hakim agung Sri Murwahyuni bukanlah suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 2 huruf C KUHAP.
"Putusan judex juris (kasasi-red) telah secara jelas dan lengkap serta terperinci mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan," pungkas Suhadi yang juga Ketua Muda MA bidang Pidana itu.
Namun Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan akan menangguhkan eksekusi karena menilai Baiq Nuril jadi korban pelecehan seksual.
"Tetapi atas kasus Ibu Baiq Nuril ini tentunya kita harus melihat kepentingan lebih besar dan selama ini Kejaksaan tentunya harus mendengarkan perasaan keadilan yang tumbuh di tengah masyarakat. Oleh karenanya eksekusi putusannya juga ditangguhkan pelaksanaannya," kata Prasetyo setelah bertemu Baiq Nuril di gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (12/7/2019).
Simak Video "Jaksa Agung Tangguhkan Eksekusi Baiq Nuril"
(asp/dkp)