Bos Diskotek di Bali Terpidana Kasus Ekstasi Dipindah ke Nusakambangan

Bos Diskotek di Bali Terpidana Kasus Ekstasi Dipindah ke Nusakambangan

Aditya Mardiastuti - detikNews
Rabu, 27 Mar 2019 11:03 WIB
Foto: Bos Diskotek Akasaka, Denpasar, Bali, Abdul Rahman Willy alias Willy bersama jaringannya dipindahkan ke Nusakambangan (Dok Humas Polresta Denpasar)
Denpasar - Bos Diskotek Akasaka, Denpasar, Bali Abdul Rahman Willy alias Willy bersama jaringannya dipindahkan dari Lapas Kerobokan ke Nusakambangan, Jawa Tengah. Willy dkk merupakan terpidana kasus narkotika 19 ribu ekstasi yang dihukum seumur hidup.

Pemindahan tahanan itu dilakukan Rabu (27/3) pagi tadi pukul 05.00 Wita. Total ada 9 terpidana lain yang dilayar bersama Willy.

"Semuanya dilayar, Abdul Rahman Willy, Lima Sentoso, Dedi, sama Iskandar Aris. Kasus Akasaka kan kasus narkoba. Dilayar per hari ini," kata Kalapas Kerobokan Tonny Nainggolan ketika dimintai konfirmasi, Rabu (27/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pemindahan tahanan ini dilakukan berdasarkan surat Direktorat jenderal Pemasyarakatan Kemenkum dan Ham Bali no PAS-PK 01-05-8-275 an Abdul Rahman Willy dkk yaitu Abdul Rahman Willy, Budi Lima Santoso, Iskandar Aris, dan Eko Noor Januariyanto.

Kemudian ada juga terpidana lainnya yaitu Dwi Cahyono bin Sugianto, Ricky Wijaya, Nurul Yasin, Putu Rulliy Wirawan, dan Suhardi. Saat proses pemindahan polisi juga menemukan sejumlah ponsel dan uang tunai.

"Jadi perintah bapak kapolda khusus bandar narkoba akan dipindahkan ke lapas Nusakambangan agar menjaga Bali zero narkoba dan kami akan melakukan tindakan tegas kepada pelaku narkoba jika melawan," kata Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan.

Bos Diskotek Akasaka, Denpasar, Bali, Abdul Rahman Willy alias Willy bersama jaringannya dipindahkan ke Nusakambangan/Foto:Bos Diskotek Akasaka, Denpasar, Bali, Abdul Rahman Willy alias Willy bersama jaringannya dipindahkan ke Nusakambangan/Foto: Foto: (Dok Humas Polresta Denpasar)

Willy merupakan manajer diskotek Akasaka di Denpasar, Bali. Dia divonis penjara seumur hidup di tingkat banding.

Kasus itu bermula saat Bareskrim Polri mengendus pergerakan Dedi Setiawan dari Tangerang yang membawa 19 ribu butir pil ekstasi pada 1 Juni 2017. Penguntitan itu mengarah ke Willy, yang memesan barang setan itu. Willy akhirnya ditangkap di lobi Diskotek Akasaka, Jalan Teuku Umar, Denpasar, pada 5 Juni 2017 siang. (ams/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads