"Belum sampai meja saya," kata Jokowi saat ditemui wartawan di gedung Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Jokowi mengatakan, jika permohonan pengampunan tersebut sudah masuk ke mejanya, dia akan segera mengambil keputusan. Namun Jokowi belum bisa mengatakan akan memberikan amnesti atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, PN Mataram membebaskan Baiq Nuril pada 12 Juni 2017. Namun fakta berubah. Majelis kasasi yang diketuai Sri Murwahyuni mengesampingkan digital evidence dan menyatakan Baiq Nuril tetap bersalah serta dihukum 6 bulan penjara. Putusan kasasi itu dikuatkan di tingkat PK, yang diketuai hakim agung Suhadi.
Baiq Nuril sendiri sudah menemui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk permohonan amnesti yang akan dia ajukan ke Presiden Jokowi. Tak hanya Yasonna, Baiq Nuril juga menemui Jaksa Agung Prasetyo untuk mengajukan penangguhan eksekusi.
Baca juga: Pemaafan Hakim untuk Baiq Nuril |
Sementara itu, kuasa hukum Baiq Nuril Maknun, Erasmus Napitupulu, meyakini Jokowi akan memberikan amnesti kepada kliennya. Mengingat, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sebelumnya telah mengatakan akan mengusulkan amnesti untuk Baiq Nuril.
"Dengan diterimanya dari menteri positif, tapi kita harus dengar dari Pak Presiden. Untuk itu, kenapa kami datang ke KSP di sini supaya kemudian bisa langsung disampaikan pada Pak Presiden nantinya," ujar Erasmus di gedung KSP, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
Soal Baiq Nuril, Bamsoet: Tak Ada Upaya Lain, Yakinkan Presiden!:
(jor/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini