"Berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan. Kapan berkasnya dikirim, saya cek dulu ke penyidik ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi wartawan, Jumat (12/7/2019).
Argo tidak memastikan kapan pelimpahan tahap pertama (P-19) itu dilakukan. Ia mengatakan saat ini berkas masih diteliti oleh jaksa.
Hermawan Susanto ditangkap polisi setelah videonya tersebar di media sosial. Dalam video itu, dia tampak mengenakan topi dan mengancam akan memenggal kepala Jokowi.
Video itu disebut diambil saat Hermawan mengikuti demo di depan kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5). Video tersebut kemudian viral di media sosial.
Atas dasar video itu, polisi menetapkan Hermawan sebagai tersangka dan saat ini Hermawan masih ditahan polisi. Hermawan dijerat dengan Pasal 104, 110, dan 336 KUHP serta Pasal 27 ayat 4 UU ITE.
Simak Video "Mau Kawin, Calon Istri Pria Ancam Penggal Jokowi Datangi Polda"
Simak Video "Penjelasan Kiky Saputri Usai Cuitannya pada Jokowi Tuai Pro dan Kontra"
[Gambas:Video 20detik]
(sam/mea)