Polisi Limpahkan Berkas Kasus Pengancam Penggal Jokowi ke Jaksa

ADVERTISEMENT

Polisi Limpahkan Berkas Kasus Pengancam Penggal Jokowi ke Jaksa

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Jumat, 12 Jul 2019 10:58 WIB
Hermawan Susanto bermasker. (Isal Mawardi/detikcom)
Jakarta - Kasus ancaman penggal terhadap Presiden Joko Widodo oleh tersangka Hermawan Susanto memasuki babak baru. Polisi telah merampungkan berkas penyidikan perkara tersebut dan melimpahkannya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan. Kapan berkasnya dikirim, saya cek dulu ke penyidik ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi wartawan, Jumat (12/7/2019).

Argo tidak memastikan kapan pelimpahan tahap pertama (P-19) itu dilakukan. Ia mengatakan saat ini berkas masih diteliti oleh jaksa.



Hermawan Susanto ditangkap polisi setelah videonya tersebar di media sosial. Dalam video itu, dia tampak mengenakan topi dan mengancam akan memenggal kepala Jokowi.

Video itu disebut diambil saat Hermawan mengikuti demo di depan kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5). Video tersebut kemudian viral di media sosial.

Atas dasar video itu, polisi menetapkan Hermawan sebagai tersangka dan saat ini Hermawan masih ditahan polisi. Hermawan dijerat dengan Pasal 104, 110, dan 336 KUHP serta Pasal 27 ayat 4 UU ITE.



Simak Video "Mau Kawin, Calon Istri Pria Ancam Penggal Jokowi Datangi Polda"

[Gambas:Video 20detik]



Simak Video "Penjelasan Kiky Saputri Usai Cuitannya pada Jokowi Tuai Pro dan Kontra"
[Gambas:Video 20detik]
(sam/mea)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT