Dalam RUU Penyadapan yang didapat detikcom, Jumat (12/7/2019), penyadapan dilakukan untuk menyidik kasus-kasus sebagai berikut:
1. Korupsi yang menjadi kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia;
2. Perampasan kemerdekaan/penculikan;
3. Perdagangan orang;
4. Penyelundupan;
5. Pencucian dan/atau pemalsuan uang;
6. Psikotropika dan/atau narkotika;
7. Penambangan tanpa izin;
8. Penangkapan ikan tanpa izin;
9. Kepabeanan; dan
10. Perusakan hutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hal pelaksanaan penyadapan dilakukan terhadap pimpinan instansi penegak hukum pejabat yang memiliki kewenangan terkait dengan materi penyadapan dalam undang-undang ini, permohonan pelaksanaan penyadapan diajukan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pengajuan permohonan pelaksanaan penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh pejabat kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
"Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat menyetujui atau menolak permohonan pelaksanaan penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mengeluarkan penetapan atau surat penolakan paling lama 1x24 jam," ujarnya.
Setelah menerima permohonan dari penyidik, kemudian kajari meneruskan permohonan penyadapan kepada ketua pengadilan negeri. Pengadilan negeri wajib mengeluarkan penetapan penyadapan atas permohonan penetapan penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lambat 3x24 jam terhitung sejak permohonan penetapan penyadapan diterima.
"Dalam hal Ketua Pengadilan Negeri menolak permohonan penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyadapan wajib dihentikan dan semua hasil Penyadapan wajib dimusnahkan," demikian bunyi pasal 12 ayat 3.
Baca juga: Hakim Merry Purba Divonis 6 Tahun Penjara |
Sebelumnya, Komnas HAM meminta DPR mencermati kembali Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan yang masih dalam pembahasan itu. Mereka meminta DPR menganalisis betul, khususnya soal perspektif HAM.
"Sehingga pada prinsipnya pengaturan penyadapan secara lebih komprehensif dan kemudian terfokus pada prinsip dasar berkaitan dengan hak asasi itu menjadi penting ditetapkan. Tentu dalam konteks implementasi sekali lagi, selalu bersinggungan dengan prinsip HAM," ujar Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Internal Hairansyah.
Simak Video "Komnas HAM Soroti Tata Kelola RUU Penyadapan"
(asp/mae)